Mitra bhayangkara inobes.com — Pematangsiantar:Terkait galian C yang diduga Ilegal di Tanjung Pinggir, kelurahan Tanjung Tongah yang dikabarkan beberapa waktu lalu kian blunder. Pasalnya, Nur yang sempat diamankan saat Penggrebekan itu membantah pernyataan polres pematangsiantar. Dimana melalui Kanit ekonomi satreskrim polres Pematangsiantar menyatakan kepada salah satu wartawan membenarkan sempat mengamankan Nur terduga pelaku galian C di Tanjung Tongah.
Kepada wartawan IPDA Chandra Ritonga selaku Kanit ekonomi satreskrim polres Pematangsiantar membenarkan Penggrebekan dan mengamankan satu orang terduga pelaku.
“Benar, pelaku terduga penambang galian C yang sempat kami amankan saat ini sudah kita bebaskan,” kata IPDA Chandra Ritonga kepada wartawan, Jumat (18/4/2025) lalu.
Lebih lanjut IPDA Chandra Ritonga berdalih bahwa saat pemeriksaan tidak menemukan alat bukti.
“Dalam pemeriksaan penyidik tidak menemukan alat bukti yang menyatakan adanya penambangan, melainkan hanya pemerataan tanah untuk pembangunan Perumahan,” ujar perwira satu balok dipundak itu.
Ironisnya, IPDA Chandra Ritonga juga menyatakan bahwa galian Tanah urug tersebut tidak diperuntukkan ke Proyek jalan Tol.
Namun faktanya, Galian tanah urug tersebut di jual ke proyek Jalan Tol tanpa melalui uji kelayakan. Dan pada saat Penggrebekan itu juga terlihat dilokasi adanya alat bukti alat berat Excavator melakukan pengerukan dan dimuat ke Dump truk pengangkut ke Proyek Jalan Tol.
Pernyataan Ipda Chandra Ritonga selaku Kanit ekonomi satreskrim polres Pematangsiantar tidak sesuai dengan fakta lapangan, sehingga patut diduga telah berkonspirasi dengan terduga pelaku tambang galian C tersebut.
*Nur Bantah ada penggrebekan dan penangkapan*
Sementara, Nuryanto alias Nur yang sempat diamankan dan diperiksa di unit ekonomi satreskrim polres Pematangsiantar membantah adanya penggrebekan dan menangkap satu orang terduga pelaku.
Pernyataan itu disampaikan Nuryanto yang di muat di salah satu media online lokal.
Nur mengatakan bahwa tidak ada pihak kepolisian polres pematangsiantar melakukan penggrebekan dan mengamankan satu orang. Namun Nur mengaku bahwa polisi datang ke lokasi Pengerukan tanah urug itu hanya tanya tanya izin. Tentu pernyataan Nuryanto tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Ipda Chandra Ritonga, Kanit ekonomi satreskrim polres Pematangsiantar.
Didukung Polres Siantar, Galian C Ilegal Kian merajalela dengan dalih pemerataan tanah.
Lemahnya penegakan hukum yang dilakukan polres pematangsiantar kian membuat galian C diduga ilegal itu semakin leluasa melakukan perusakan lingkungan dengan dalih pemerataan tanah untuk pembangunan Perumahan.
Perlu diketahui, Sampai saat ini, Sabtu(10/5/2025) kota Pematangsiantar belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah. Sehingga Pengerukan tanah tersebut diduga tidak mengantongi izin dari dinas lingkungan hidup kota Pematangsiantar maupun propinsi Sumatera Utara serta Dinas Energi Sumber Daya Mineral.
Proyek Jalan Tol Jadi Penampungan Galian C tak resmi.
Anehnya lagi, meski diduga tidak memiliki izin Quary dan uji lab kelayakan, pihak proyek jalan tol Ruas Tebing Parapat tetap menampung atau menadah tanah urug tersebut.
Sehingga proyek jalan tol tersebut dapat dikategorikan turut mendukung perusakan lingkungan tanpa memikirkan dampaknya di kemudian hari terhadap masyarakat kota Pematangsiantar.
Atas hal tersebut diatas, Diminta kepada seluruh pihak terkait untuk segera mengambil langkah tindakan tegas perihal itu.