Mitra Bhayangkara inobes.com/Simalungun:
Meskipun Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Jawa telah menghentikan operasional galian C milik James Sinaga di Huta Dolok Tolong pada 6 Mei 2025, aktivitas penambangan ilegal tersebut kembali beroperasi, hal itu terpanta awak media pada 17 Mei 2025.
Tentunya hal ini menunjukkan kegagalan upaya awal dalam menghentikan aktivitas yang telah menyebabkan kerusakan jalan dan kerugian bagi masyarakat Nagori Pardamean Asih.
Pemilik Galian C diduga mengabaikan Imbauan, James Sinaga mengabaikan imbauan dari Polsek Tanah Jawa untuk menghentikan operasi dan melengkapi izin.
Sehingga memunculkan pertanyaan, Kurangnya Penegakan Hukum, menjadi penyebab kegagalan penghentian sementara galian C tersebut pada 6 Mei lalu, tidak diikuti dengan tindakan tegas dan berkelanjutan untuk mencegah aktivitas ilegal tersebut.
Tuntutan Masyarakat, khususnya Warga Nagori Pardamean Asih mendesak Unit Tipiter Polres Simalungun untuk segera menindak tegas aktivitas penambangan ilegal di Dolok Tolong.
Mereka berharap tindakan yang lebih efektif dan konsisten akan mencegah berulangnya aktivitas ilegal tersebut dan melindungi kepentingan masyarakat.
Kejadian ini menyoroti perlunya penegakan hukum yang lebih tegas dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah penambangan ilegal di Kecamatan Tanah Jawa. Hanya dengan tindakan yang konsisten, kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat dapat dicegah.(Tim)








