mitrabhayangkarainobes.com
ADVERTISEMENT
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
mitrabhayangkarainobes.com
No Result
View All Result

Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Bandar Narkoba, Sita 37,38 Gram Sabu-Sabu Di Dua Lokasi Berbeda

by Redaksi
18 Mei 2025
in Berita
0
145
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

mitrabhayangkarainobes.com, | Simalungun, Minggu (18/5/2025) – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan profesionalisme dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Dua orang pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti total 37,38 gram sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Saat dikonfirmasi pada Minggu pagi, Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., yang merupakan lulusan SESPIMMA Angkatan 71 tahun 2024, menjelaskan kronologis penangkapan yang dilakukan pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB hingga selesai.

ADVERTISEMENT

Baca Juga

Apel Deklarasi Zero Narkoba: Lapas Lubuk Pakam Perketat Pengawasan Handphone

Doa Bersama Jadi Pondasi Semangat Kerja Karyawan PTPN IV Afdeling 3 Unit Balimbingan. 

Dugaan Razia Bocor di Lapas Raya, Sorotan Tajam Mengarah ke KPLP dan Kalapas. 

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Tempat kejadian perkara (TKP) pertama berada di sebuah rumah di Huta 1 Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Sedangkan TKP kedua terletak di sebuah rumah di Huta 3 Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

“Dari operasi yang dilakukan, kami berhasil menangkap dua orang tersangka, yaitu Pipi Indriyani (23) dan Dedy Syahputra alias Toples (35),” jelas AKP Henry.

Dari penggeledahan terhadap Dedy Syahputra alias Toples, petugas menemukan 27 bungkus plastik klip sedang dan 5 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 35,97 gram. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti tiga unit ponsel berbeda merek, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp 600.000, tiga bal plastik klip kosong, dua buah sekop dari pipet, dan satu buah dompet warna merah muda.

Sementara dari tersangka Pipi Indriyani, polisi menemukan satu bungkus plastik klip sedang dan enam bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,41 gram. Barang bukti lain yang disita meliputi satu unit ponsel Vivo warna ungu, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp 50.000, satu bal plastik klip kosong, satu buah sekop dari pipet, satu buah kaca pirex, dan satu buah kantong warna hitam.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang beredar di media online pada 12 dan 13 Mei 2025 terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Tanah Jawa dan Kampung Korem yang diduga dilakukan oleh Dedi Sanjaya alias Suro dan rekan-rekannya. Berita tersebut juga menuding Kanit 2 Satuan Narkoba Polres Simalungun, IPDA Froom Siahaan, melakukan pembiaran dan terkesan tutup mata.

Menindaklanjuti berita tersebut, Kapolres Simalungun segera memerintahkan Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pemberitaan tersebut merupakan upaya pengalihan dari persaingan bisnis narkoba antara Pipi Indriyani dan mantan suaminya, Dedi Sanjaya alias Suro.

“Kami menemukan fakta bahwa Pipi Indriyani yang juga pemakai dan pengedar narkoba, mencoba menyingkirkan rivalnya dengan bantuan oknum media untuk membuat berita yang menyudutkan anggota kepolisian,” ungkap AKP Henry.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Narkoba menegaskan bahwa personil Satuan Narkoba tidak pernah tutup mata terhadap pelaku-pelaku narkoba. “Kami sangat terbuka terhadap informasi dari masyarakat dan akan segera menindaklanjuti. Namun kami juga berharap masyarakat lebih selektif dalam melihat informasi agar tidak terjebak pada berita bohong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Simalungun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun demi terwujudnya lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba.(Red/SonSan Damanik)

Cloud Hosting Indonesia

Berita Lainnya

Apel Deklarasi Zero Narkoba: Lapas Lubuk Pakam Perketat Pengawasan Handphone

Apel Deklarasi Zero Narkoba: Lapas Lubuk Pakam Perketat Pengawasan Handphone

by Redaksi
21 April 2026
0

mitrabhyangkarainobes.com, | ​Lubuk Pakam – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam menggelar Apel Deklarasi Zero Narkoba dan Handphone pada...

Doa Bersama Jadi Pondasi Semangat Kerja Karyawan PTPN IV Afdeling 3 Unit Balimbingan. 

Doa Bersama Jadi Pondasi Semangat Kerja Karyawan PTPN IV Afdeling 3 Unit Balimbingan. 

by dewauang
21 April 2026
0

  Mitra bhayangkara inobes.com//Simalungun — Suasana khidmat dan penuh kebersamaan tampak mewarnai rutinitas pagi karyawan PTPN IV Afdeling 3 Unit...

Kalapas dan KPLP Lapas Narkotika Pematangsiantar Diduga Biarkan Narkoba dan Penipuan Online Beroperasi.

Dugaan Razia Bocor di Lapas Raya, Sorotan Tajam Mengarah ke KPLP dan Kalapas. 

by dewauang
21 April 2026
0

    Mitra bhayangkara inobes.com//Simalungun – Dugaan kebocoran informasi terkait rencana razia oleh Dirjen PAS dan Kanwil di Lapas Narkotika...

DIDUGA SARANG PROSTITUSI DAN PEREDARAN MINUMAN KERAS, KAFE REMANG “88” BOSAR GALUGUR DITUNTUT DITUTUP TOTAL — WARGA GERAM, APARAT JANGAN TUTUP MATA. 

DESAK PENUTUPAN TOTAL! KAFE REMANG 88 BOSAR GALUGUR DIDUGA SARANG PROSTITUSI DAN MIRAS, CAMAT TURUN UNTUK BERKOORDINASI. 

by dewauang
20 April 2026
0

    Mitra bhayangkara inobes.com//SIMALUNGUN – Tekanan publik terhadap keberadaan Kafe Remang 88 di Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa,...

TRENDING NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

TENTANG

mitrabhayangkarainobes.com | merupakan media yang mengutamakan publikasi suara rakyat serta menyajikan berita yang berimbang, kritis dan mendidik

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Recent Posts

  • Apel Deklarasi Zero Narkoba: Lapas Lubuk Pakam Perketat Pengawasan Handphone
  • Doa Bersama Jadi Pondasi Semangat Kerja Karyawan PTPN IV Afdeling 3 Unit Balimbingan. 

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com