mitrabhayangkarainobes.com
ADVERTISEMENT
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
mitrabhayangkarainobes.com
No Result
View All Result

APH Diminta Turun Terkait Pengerjaan Proyek Rabat Beton Dan Pekerjakan Anak Di Bawah Umur. 

by dewauang
23 Mei 2025
in Simalungun
0
138
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

 

ADVERTISEMENT

Mitra bhayangkara inobes.com–Simalungun:

Baca Juga

Sinergi TNI–Polri dan Warga, Patroli Siskamling Ciptakan Malam Aman di Dolok Pardamean. 

Respons Cepat Pasca Sidak, Lapas Narkotika Pematangsiantar Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang”

KPLP Lapas Kelas IIA Narkotika Pematangsiantar Abaikan Perintah Kanwil, WBP Inisial Uban dan Rekan Rekannya Kembali Beroperasi. 

Pembangunan rabat beton di Huta II Andarasih Nagori Parbalogan kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun yang memperkerjakan di bawah umur Senin (19/05/25).

 

awalnya informasi yang diketahui awak media melalui warga setempat yang tidak mau nama-Nya di publikasikan bahwa pembangunan infrastruktur rabat beton pengadukan material yang diduga Asal asalan.

 

“Pak, lihatlah pembangunan rabat beton di huta II Andarasi itu.sepertinya pengadukan material dan semen agak lain Pak?? Masa di sekop langsung ke molen??? Apa biar banyak untung nya!!!apa nggak dipikirkan ketahanan bangunan??” Ungkap narasumber ke awak media.

 

awak media langsung turun ke lokasi pembangunan rabat beton tersebut, namun pernyataan narasumber benar-benar pengadukan Asal asalan dengan arti tidak memakai takaran.

 

Lebih mirisnya lagi ketika melihat pemandangan terlihat anak di bawah umur dengan lugunya menjawab ketika awak media mempertanyakan umurnya “masih sekolah, kelas II pak.saya lagi ikut kerja saya belum ada KTP pak mau buat belum bisa belum cukup umur.” ucapnya.awak media juga mempertanyakan penjual jus dekat pekerjaan tersebut terkait dibawah umur untuk memperjelas “iya Pak,namanya itu si Farel.masih sekolah itu!!” Ungkap penjual jus.

 

Pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Terlihat para pekerja pembangunan yang tidak menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), sudah jelas dalam proyek pembangunan K3 sangatlah diwajibkan karena dalam anggaran sudah tertera termasuk biaya untuk keselamatan dan kesehatan kerja.

 

Awak media konfirmasi via pesan whatsapp terkait dibawah umur selaku kepala Desa sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Desa Muhammad Nasir belum memberi tanggapan hingga berita di turunkan ke meja Redaksi. (Tim)

Cloud Hosting Indonesia

Berita Lainnya

Sinergi TNI–Polri dan Warga, Patroli Siskamling Ciptakan Malam Aman di Dolok Pardamean. 

Sinergi TNI–Polri dan Warga, Patroli Siskamling Ciptakan Malam Aman di Dolok Pardamean. 

by dewauang
4 Februari 2026
0

    Mitra bhayangkara inobes.com/Simalungun: Dolok Pardamean — Suasana malam di wilayah Kecamatan Dolok Pardamean terasa lebih aman dan kondusif....

Respons Cepat Pasca Sidak, Lapas Narkotika Pematangsiantar Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang”

Respons Cepat Pasca Sidak, Lapas Narkotika Pematangsiantar Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang”

by dewauang
1 Februari 2026
0

    Mitra bhayangkara inobes.com/Pematang Raya – Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkoba kembali...

KPLP Lapas Kelas IIA Narkotika Pematangsiantar Abaikan Perintah Kanwil, WBP Inisial Uban dan Rekan Rekannya Kembali Beroperasi. 

KPLP Lapas Kelas IIA Narkotika Pematangsiantar Abaikan Perintah Kanwil, WBP Inisial Uban dan Rekan Rekannya Kembali Beroperasi. 

by dewauang
29 Januari 2026
0

  Mitra bhayangkara inobes.com/Simalungun:Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Pol(Purn) Drs Agus Andrianto cukup tegas menyatakan komitmennya agar Seluruh Lapas dan...

DPC GAMKI Simalungun dan Sinode GBR serukan : Pelayanan Tanpa Batas, Rangkul Semua Sinode Gereja. 

DPC GAMKI Simalungun dan Sinode GBR serukan : Pelayanan Tanpa Batas, Rangkul Semua Sinode Gereja. 

by dewauang
29 Januari 2026
0

    Mitra bhayangkara inobes.com/Simalungun:Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Simalungun bersilahturahmi kepada Inang Pdt....

TRENDING NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

TENTANG

mitrabhayangkarainobes.com | merupakan media yang mengutamakan publikasi suara rakyat serta menyajikan berita yang berimbang, kritis dan mendidik

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Recent Posts

  • Sinergi TNI–Polri dan Warga, Patroli Siskamling Ciptakan Malam Aman di Dolok Pardamean. 
  • Kalapas Tanjung Balai Terkesan Tantang Kanwilkumham, Diduga Bigbos Narkoba Tok Adan Tetap Beroperasi. 

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com