Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar – Gudang penyimpanan atau tempat pengumpul oli bekas di jalan Patimura ,Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, tepatnya di bengkel Regar diduga tidak memiliki dokumen B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
Dari pantauan mitrabhayangkarainobes.com, Aktifitas pengumpulan dan penyimpanan oli bekas tersebut sudah berjalan cukup lama. Diketahui, penampung oli kotor tersebut bermarga Purba (budaya Batak), yang tinggal tak jauh dari lokasi gudang bengkel Regar.
Ketika dikonfirmasi, Kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar, Dedy Tunasto Setiawan melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Manoktar Ambarita mengatakan bahwa, penampung oli kotor tersebut tidak memiliki izin B3.
“Sepengetahuan saya, mereka (penampung oli kotor) itu tidak memiliki izin B3. Tapi coba konfimasi dulu pemiliknya. Barangkali mereka sudah mengurus izin,” ucap Manoktar melalui sambungan telepon.
Dijelaskannya. Izin B3 dikeluarkan melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) khusunya Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3).
“Sebenarnya, dari DLH Siantar hanya pengawasan saja, yaitu melalui bidang Penaatan. Kami hanya mendampingi”, ujarnya.
Belakangan, salah satu wartawan mitrabhayangkarainobes.com mendapati mobil tanggki dengan kapasitas 6 ribu liter sedang mengambil oli kotor dari dalam gudang bengkel Regar.
Selanjutnya, kegiatan yang patut diduga ilegal tersebut dilaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Siantar. Namun sayangnya, laporan tersebut tidak ditanggapi. (tim/red/RS)








