Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar – Aktivitas penampung oli kotor di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, tepatnya digudang bengkel Regar tak tersentuh hukum.
Pemerintah Kota Pematangsiantar dan pihak Kepolisian dianggap lalai dalam hal pengawasan.
Menurut informasi, kegiatan itu dilakukan oleh seorang pria bermarga Purba (Budaya Batak) warga sekitar lokasi gudang bengkel Regar, dan sudah berjalan cukup lama.
Kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar, Dedy Tunasto Setiawan melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, M. Ambarita mengatakan bahwa, pihaknya dalam hal ini hanya melakukan pengawasan.
“Sebenarnya kalau memang ada izin B3 mereka, kami (Dinas Lingkungan Hidup) hanya pengawasan saja, karena yang menguarkan izin tersebut dari kementerian atau Pemerintah Propinsi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ambarita menjelaskan, kegiatan ilegal tersebut melibatkan seorang oknum Aparat Penegak Hukum.
“Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar bukannya tidak mau bertindak juka memang tidak memiliki izin, ada seorang oknum berbaju coklat disitu,” ungkap M. Ambarita, Jumat (22/08/2025).
Sayangnya, Kabid Pengelolaan sampan dan Limbah B3 itu tidak menjelaskan lebih rinci apa yang dimaksud dengan oknum berbaju coklat tersebut.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H yang di konfirmasi terkait adanya keterlibatan seorang oknum Aparat Penegak Hukum didalam kegiatan ilegal penampung oli kotor sepertinya lebih memilih diam. (tim/red/RS).







