Mitrabhayangkarainobes.com/Pematangsiantar – Peredaran rokok ilegal masih marak terjadi di wilayah Pematangsiantar. Puluhan merek rokok tanpa pita cukai resmi dijajakan secara terang-terangan.
Rokok-rokok tersebut tidak memiliki pita cukai yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain itu, kemasan rokok tersebut juga tidak mencantumkan peringatan kesehatan bergambar dan tulisan sesuai ketentuan pemerintah.
Dari pantauan mitrabhayangkarainobes.com, pedagang di Pasar Horas terlihat menjual rokok ilegal menggunakan meja kecil dan payung sebagai pelindung.
Lokasi penjualannya di kaki lima gedung tiga lantai satu. Rokok tersebut digabung dengan barang barang lain agar tidak terlalu kelihatan.
Belakangan diketahui bahwa, pedagang rokok tanpa cukai tersebut bernama Marudut Pardede, warga seputaran Jalan Gereja,
Saat dikonfirmasi terkait izin edar rokok tersebut, Marudut mengaku tidak memiliki izin edar yang resmi.
“Kami tidak memiliki izin dari mana pun untuk menjual rokok tanpa cukai ini. Salesnya yang mengantar,” Aku Marudut ditemui dilapak dagangannya, Sabtu (12/07/2025) sekira pukul 12:30 Wib.
Sayangnya, ketika ditanya siapa sales pemasok rokok tanpa cukai tersebut, Marudut enggan menjawab.
“Kami tidak tau siapa sales pemasok rokok ini, tapi mereka (sales) mengantar rokok tanggal 27 setiap bulan,” Katanya.
Ia menawarkan berbagai merek rokok seperti L**I, GE**Y, H**I, H***r, D***i, hingga E**S dengan harga antara Rp 12.000 hingga Rp 15.000 per bungkus.
Kemasan rokok tersebut juga terlihat menyerupai produk dari merek-merek rokok resmi yang beredar di pasaran. “Rasanya ada yang mirip rokok lokal, tinggal pilih yang mana,” ujarnya.
Sebagai informasi, peringatan kesehatan pada kemasan rokok telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Aturan ini mewajibkan produsen mencantumkan gambar dan tulisan peringatan bahaya merokok.
Diminta kepada Bea Cukai, Sat Pol PP dan instansi terkait di Kota Pematangsiantar untuk menindak tegas para pedagang rokok tanpa cukai yang mulai merajalela di Kota Pematangsiantar. (tim/red/RS).










