Mitra bhayangkara inobes.com/Simalungun–
Pungutanliar (Pungli) adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai Negeri atau pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
Dan jika dugaan perbuatan pungli tersebut terbukti, maka PNS yang melakukan pungli dikenakan sanksi hukum berupa sanksi disiplin sedang dan berat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi terberat bagi PNS yang melakukan pungli adalah pemecatan.
Hal tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan perayaan dengan membuat acara perlombaan demi menyemarakkan HUT ke-80 RI di Sekolah Dasar 091513 Jawa Tongah,kec.Hatonduhan kab. Simalungun,Rabu(27/08/25),yang seharusnya cukup menggunakan anggaran sekolah. Di ketahui pihak panitia sekolah tersebut mengutip ke orang tua murid dengan mendalihkan dana partisipasi dari proposal sekolah ke semua orang tua murid.
karena di sebut bahwa pihak panitia tersebut melakukan pengutipan kepada orang tua siswa melalui proposal dengan kop surat resmi dari Dinas Pendidikan Simalungun, namun hanya di ketahui pihak ketua panitia dan pihak kepala sekolah sementara pihak komite sekolah dan koordinator wilayah tidak di ikut sertakan dalam proposal tersebut.
Akan tetapi menurut narasumber yang namanya tidak mau di sebut awak media, Rabu (27/08/25) ,beliau mengatakan bahwa biaya kutipan di kenakan Rp 30 ribu, dan bagi siswa-siswi penerima dana PIP kabarnya di kenakan Rp 50 ribu/orang tua siswa.
Memang benar bahwa kami (Orang tua siswa) di kutip dengan biaya sebesar Rp 30.000/orang tua Pak, tetapi beda lagi dengan murid yang kemarin mendapat dana bantuan PIP, info yang saya dengar mereka di minta bayar Rp 50 ribu Pak,” Ujar narasumber ke awak media.
Terpisah saat awak media menanyakan melalui pesan whatsapp Rabu, (27/08/25) kepada kepala sekolah SD N 091513 , bapak Flores Harahap mengaku bahwa itu kop surat kami dan menyangkal bahwa itu bukan kutipan tetapi bersifat partisipasi dari donatur.
‘Iya karena bersifat partisipasi dari donatur bukan kewajiban itu,dan itu kop sekolah kita bos,” Cetus bapak Flores Harahap ke awak media.
Di saat awak media menanyakan dana yang pada umumnya pihak sekolah memiliki anggaran sendiri untuk acara resmi perayaan HUT RI tersebut, beliau mengatakan bahwa tidak ada dana dari sekolah.
“Ndak ada dana dari Sekolah Pak, hanya partisipasi aja itu dari warga sekitar, dan pihak komite sudah tau itu, dan kepada Pak korwil pun hanya kami beri laporan Pak,” Ucapnya kembali.
Akan tetapi saat awak media kembali mempertanyakan terkait dana kutipan kepada orang tua murid,” Soal kutipan dana yang merata sebesar Rp 30 ribu/orang tua murid, dan dugaan adanya kutipan terhadap siswa penerima bantuan pemerintah melalui PIP, di kenakan tambahan Rp 20 ribu, beliau tidak menjawab .
Selanjutnya awak media mempertanyakan terkait informasi tersebut ke bapak Rommel Hutabarat selaku koordinator wilayah (Korwil) Hatonduhan, beliau mengatakan dan mempersilahkan agar temuan tersebut di teruskan. “Silahkan bapak proses kebijakan yang telah di lakukan beliau,” Ujarnya singkat. (Red)








