mitrabhayangkarainobes.com
ADVERTISEMENT
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
mitrabhayangkarainobes.com
No Result
View All Result

*Dakwa Habib Rizieq Hak Konstitusional, ILAJ Minta Polres Tangkap Yang Menghalangi Kebebasan Beragama di Siantar*

by dewauang
13 September 2025
in Pematangsiantar
0
137
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Mitra bhayangkara inobes.com/Pematangsiantar.– Institute Law And Justice (ILAJ) menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyambut dengan damai kehadiran Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Kota Pematangsiantar dalam rangka agenda dakwah untuk umat Muslim. Kehadiran MRS, menurut ILAJ, merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara dalam menjalankan ajaran agama dan berdakwah di Maulid Akbar sesuai dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

ADVERTISEMENT

 

Baca Juga

JUDI SABUNG AYAM DAN KARTU DOMINO DI SIANTAR SELATAN DIDUGA KEBAL HUKUM, PUBLIK DESAK APARAT BERTINDAK TEGAS. 

Lapas Diduga Jadi Sarang Narkoba dan Penipuan, Kalapas–KPLP Bungkam: Komitmen Menteri Dipertaruhkan.

TAK TERIMA JADI KORBAN PENGEROYOKAN, RADIANSYAH LAPORKAN KE POLRES PEMATANGSIANTAR.

Ketua ILAJ, Fawer Sihite, menegaskan bahwa kehadiran Habib Muhammad Rizieq Shihab bukanlah hal baru bagi masyarakat Siantar. Sebelumnya, MRS pernah hadir di kota ini dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam suasana damai tanpa gangguan berarti. Karena itu, Fawer mengajak masyarakat untuk kembali menampilkan wajah toleransi, kerukunan, dan kedewasaan demokrasi.

 

“Kami mengimbau agar semua pihak, baik aparat, masyarakat maupun tokoh agama, menyambut kedatangan Habib Muhammad Rizieq Shihab dengan damai. Jangan ada provokasi, jangan ada upaya memecah belah. Kehadiran beliau adalah bagian dari agenda dakwah, bukan untuk menciptakan kegaduhan,” ujar Fawer dalam keterangan resminya, Jumat (12/9).

 

Seruan kepada Aparat Kepolisian

 

ILAJ juga meminta Polres Kota Pematangsiantar untuk tanggap dan bertindak tegas terhadap oknum yang sengaja menebarkan ujaran kebencian, provokasi, atau hasutan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Menurut ILAJ, pola-pola adu domba melalui ujaran kebencian di media sosial maupun di ruang publik tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak sendi-sendi persatuan bangsa.

 

“Aparat kepolisian harus segera menindak siapa pun yang menyebarkan ujaran kebencian, karena hal itu jelas bertentangan dengan hukum dan bisa menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat,” tegas Fawer.

 

Landasan Hukum

 

ILAJ menyebutkan sejumlah aturan hukum yang menjadi dasar seruan ini, di antaranya:

 

1. UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta bebas menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.

 

2. UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) yang menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

 

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 22 ayat (1) yang menegaskan kebebasan setiap orang untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

 

4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin hak warga negara untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, dan berserikat sepanjang dilakukan secara damai dan bertanggung jawab.

 

5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156 dan Pasal 160, yang memberikan dasar bagi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menebarkan ujaran kebencian, hasutan, maupun permusuhan di ruang publik.

 

6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 28 ayat (2), yang mengatur larangan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

 

Menjaga Kedamaian Siantar

 

Fawer menambahkan, Pematangsiantar selama ini dikenal sebagai salah satu kota dengan tingkat kerukunan yang tinggi di Sumatera Utara. Kehadiran tokoh agama seperti Habib Muhammad Rizieq Shihab harus dipandang sebagai bagian dari dinamika masyarakat demokratis, bukan sebagai ancaman.

 

“Kita tidak boleh mudah terprovokasi. Pematangsiantar adalah kota yang plural, kota yang damai. Mari kita jaga kedamaian itu bersama-sama, tanpa harus terpecah hanya karena provokasi segelintir orang,” tutup Fawer.

 

Dengan rilis ini, ILAJ berharap kehadiran Habib Muhammad Rizieq Shihab di Kota Pematangsiantar dapat berlangsung lancar, damai, dan memberikan manfaat positif bagi umat Muslim serta masyarakat luas, sekaligus memperkuat citra Pematangsiantar sebagai kota toleran yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan.(Red)

Cloud Hosting Indonesia

Berita Lainnya

JUDI SABUNG AYAM DAN KARTU DOMINO DI SIANTAR SELATAN DIDUGA KEBAL HUKUM, PUBLIK DESAK APARAT BERTINDAK TEGAS. 

JUDI SABUNG AYAM DAN KARTU DOMINO DI SIANTAR SELATAN DIDUGA KEBAL HUKUM, PUBLIK DESAK APARAT BERTINDAK TEGAS. 

by dewauang
19 April 2026
0

    Mitra bhayangkara inobes.com//Pematangsiantar – Praktik perjudian ilegal berupa sabung ayam yang berlokasi di Kampung Kristen, Jalan Binjai, Kecamatan...

Kalapas dan KPLP Lapas Narkotika Pematangsiantar Diduga Biarkan Narkoba dan Penipuan Online Beroperasi.

Lapas Diduga Jadi Sarang Narkoba dan Penipuan, Kalapas–KPLP Bungkam: Komitmen Menteri Dipertaruhkan.

by dewauang
16 April 2026
0

    Mitra bhayangkara inobes.com/ Pematangsiantar: Pernyataan tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, soal pemberantasan narkoba di dalam...

TAK TERIMA JADI KORBAN PENGEROYOKAN, RADIANSYAH LAPORKAN KE POLRES PEMATANGSIANTAR.

TAK TERIMA JADI KORBAN PENGEROYOKAN, RADIANSYAH LAPORKAN KE POLRES PEMATANGSIANTAR.

by dewauang
14 April 2026
0

Mitra bhayangkara inobes.com – Pematangsiantar: Tidak terima menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan, seorang warga Kota Pematangsiantar, Rudiansyah (46), resmi...

PENGUKUHAN DPP BARA HATI INDONESIA DI AULA SIANTAR HOTEL, TEKANKAN SOLIDARITAS DAN TRANSPARANSI. 

Perkuat Good Governance, Tiga Advokat Kawal Kinerja DPP Bara Hati Indonesia 2026–2031.

by dewauang
11 April 2026
0

      Mitra bhayangkara inobes.com//Pematang Siantar, Dalam semangat memperkuat tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel, tiga advokat yakni...

TRENDING NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

TENTANG

mitrabhayangkarainobes.com | merupakan media yang mengutamakan publikasi suara rakyat serta menyajikan berita yang berimbang, kritis dan mendidik

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Recent Posts

  • SMA Negeri 1 Tanah Jawa Kembali Unjuk Gigi, Sabet Juara 3 Umum Kejuaraan Wushu Se-Simalungun.
  • JUDI SABUNG AYAM DAN KARTU DOMINO DI SIANTAR SELATAN DIDUGA KEBAL HUKUM, PUBLIK DESAK APARAT BERTINDAK TEGAS. 

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com