mitrabhayangkarainobes.com
ADVERTISEMENT
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
mitrabhayangkarainobes.com
No Result
View All Result

Teguran Pertama Tak Digubris, Lurah Simalungun Layangkan Surat Teguran Kedua ke Pemilik Bangunan

by dewauang
1 Oktober 2025
in Pematangsiantar
0
139
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Mitra bhayangkara inobes.com/Siantar:Meski Lurah sudah dilayangkan surat teguran untuk membongkar bangunan gedung yang menempel di Tembok Penahan Banjir yang berada di Kelurahan Simalungun.

Namun Pemilik Bangunan Liar itu tidak menggubrisnya, dan tetap membandel dengan melanjutkan bangunan tanpa menghiraukan teguran yang dilayangkan pemko Pematangsiantar melalui lurah Simalungun Ridoiman Junnifer Purba, S.H.

ADVERTISEMENT

Padahal bangunan tersebut sudah jelas melanggar peraturan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Permen PUPR nomor 28 tahun 2025, tentang garis sempadan sungai. Kemudian, PP no 37 tahun 2012, tentang pengelolaan daerah aliran sungai, serta Perda no 7 tahun 2022, tentang RT/RW kota Pematangsiantar.

Baca Juga

JUDI SABUNG AYAM DAN KARTU DOMINO DI SIANTAR SELATAN DIDUGA KEBAL HUKUM, PUBLIK DESAK APARAT BERTINDAK TEGAS. 

Lapas Diduga Jadi Sarang Narkoba dan Penipuan, Kalapas–KPLP Bungkam: Komitmen Menteri Dipertaruhkan.

TAK TERIMA JADI KORBAN PENGEROYOKAN, RADIANSYAH LAPORKAN KE POLRES PEMATANGSIANTAR.

Akibat tak menghiraukan teguran Pertama yang dilayangkan, pada tanggal 15 September 2025 oleh lurah kelurahan Simalungun. Dan bangunan gedung yang menempel di Tembok Penahan Banjir belum dibongkar.

Selanjutnya, pada tanggal 29 September 2025, pemko Pematangsiantar melalui lurah Simalungun kembali melayangkan surat teguran kedua dengan nomor 036.3/500.4.7/285/IX/2025 perihal Teguran kedua.

Dalam surat teguran kedua itu bertuliskan agar Pemilik bangunan segera membongkar bangunan tersebut.

“Berdasarkan hasil pemantauan kami dilapangan, kami menemukan saudara belum menindaklanjuti surat teguran yang telah kami layangkan pada tanggal 15 September 2025 terkait bangunan yang saudara dirikan dimana menempel langsung ke tembok penahan banjir, di daerah aliran sungai (DAS) jalan Pematang, kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan. Bahwa pembangunan tersebut melanggar peraturan dan ketentuan.

Berkaitan hal tersebut diatas, oleh karena itu kami mengharapkan saudara
1. Menghentikan segera aktivitas pembangunan yang sedang berlangsung
2.Membongkar Bangunan tersebut.

Demikian isi surat teguran kedua yang dilayangkan pemko Pematangsiantar melalui lurah Simalungun, Ridoiman Junnifer Purba,S.H, sebagaimana dilihat media ini.

Tetapi, meski sudah kedua kalinya dilayangkan teguran, pemilik bangunan Sepertinya tetap tidak menghiraukan alias membandel dengan belum Membongkar bangunan tersebut sampai saat ini, Rabu(01/10/2025).

Dari kasus ini, Pemko Pematangsiantar tampaknya pemilik bangunan sedang menguji ketegasan dalam menegakkan ketentuan dan peraturan Daerah.

Sebab, jika hal ini dibiarkan, maka dikhawatirkan akan banyak masyarakat melakukan pembangkangan aturan di kota Pematangsiantar.(Tim/Red)

Cloud Hosting Indonesia

Berita Lainnya

JUDI SABUNG AYAM DAN KARTU DOMINO DI SIANTAR SELATAN DIDUGA KEBAL HUKUM, PUBLIK DESAK APARAT BERTINDAK TEGAS. 

JUDI SABUNG AYAM DAN KARTU DOMINO DI SIANTAR SELATAN DIDUGA KEBAL HUKUM, PUBLIK DESAK APARAT BERTINDAK TEGAS. 

by dewauang
19 April 2026
0

    Mitra bhayangkara inobes.com//Pematangsiantar – Praktik perjudian ilegal berupa sabung ayam yang berlokasi di Kampung Kristen, Jalan Binjai, Kecamatan...

Kalapas dan KPLP Lapas Narkotika Pematangsiantar Diduga Biarkan Narkoba dan Penipuan Online Beroperasi.

Lapas Diduga Jadi Sarang Narkoba dan Penipuan, Kalapas–KPLP Bungkam: Komitmen Menteri Dipertaruhkan.

by dewauang
16 April 2026
0

    Mitra bhayangkara inobes.com/ Pematangsiantar: Pernyataan tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, soal pemberantasan narkoba di dalam...

TAK TERIMA JADI KORBAN PENGEROYOKAN, RADIANSYAH LAPORKAN KE POLRES PEMATANGSIANTAR.

TAK TERIMA JADI KORBAN PENGEROYOKAN, RADIANSYAH LAPORKAN KE POLRES PEMATANGSIANTAR.

by dewauang
14 April 2026
0

Mitra bhayangkara inobes.com – Pematangsiantar: Tidak terima menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan, seorang warga Kota Pematangsiantar, Rudiansyah (46), resmi...

PENGUKUHAN DPP BARA HATI INDONESIA DI AULA SIANTAR HOTEL, TEKANKAN SOLIDARITAS DAN TRANSPARANSI. 

Perkuat Good Governance, Tiga Advokat Kawal Kinerja DPP Bara Hati Indonesia 2026–2031.

by dewauang
11 April 2026
0

      Mitra bhayangkara inobes.com//Pematang Siantar, Dalam semangat memperkuat tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel, tiga advokat yakni...

TRENDING NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

TENTANG

mitrabhayangkarainobes.com | merupakan media yang mengutamakan publikasi suara rakyat serta menyajikan berita yang berimbang, kritis dan mendidik

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Recent Posts

  • JUDI SABUNG AYAM DAN KARTU DOMINO DI SIANTAR SELATAN DIDUGA KEBAL HUKUM, PUBLIK DESAK APARAT BERTINDAK TEGAS. 
  • Bantahan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Raya Dinilai Setengah Hati, Pejabat Kunci Bungkam. Aktivis Desak Kakanwil Sumut Turun Tangan.

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com