Mitra bhayangkara inobes.com/Pematangsiantar, Dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Polres Pematangsiantar melaksanakan razia di tempat hiburan malam (THM)Hari : Minggu Tanggal 12 Oktobee 2025 Pada Pukul 01.00 WIB s/d Selesai.
Adapun THM Yang DiRazia Seperti Koin Bar,Anda Karaoke,Evo Star,Cafe Bintang dan NES BAR, Kota Pematangsiantar yang Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring S.H. MH. didampingi Oleh Personil Denpom I/I Pematangsiantar ,BNNK dan Personil yang ter Sprin / 714/ VI /PAM 3.3/2025 Tanggal 12 Oktober 2025.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak Menyampaikan dalam Pelaksanaan razia gabungan tersebut tim menemukan 19 orang Pengunjung dan keseluruhan dilakukan test urine yang hasilnya negatif.
Pada Saat Dilakukan penggeledahan, petugas juga tidak ada menemukan barang bukti narkoba.
Dengan hasil tes urine yang bersih dari narkoba di Karaoke Anda , masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman saat berkunjung ke tempat hiburan di Kota Pematangsiantar.
Lanjut Kapolres menambahkan, pelaksanaan razia tempat hiburan malam tersebut merupakan upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Dan Rutin Dilaksanakan.
“Dengan dilaksanakan razia tempat hiburan malam (THM) dapat mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” pungkas Kapolres.








