Mitra bhayangkara inobes.com/Simalungun: Pengerjaan proyek pembangunan Drainase di dusun Palia Borta, Desa Saribu Asih Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun yang di anggarkan dari APBD, kini masih menuai sorotan.
Dari hasil investigasi tim media di lapangan mendapatkan bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Misalnya, tidak terlihat adanya pihak pengawas dari pihak dinas PUPR, pada dasar galian drainase di duga tidak menggunakan pasir urug yang semestinya menjadi tahap awal dalam rekonstruksi drainase dan dugaan kuat penyediaan batu padas dan pasir dari galian C ilegal.
Sebelumnya diketahui bahwa proyek tersebut di kerjakan oleh PT. Cerdas Perkasa Mandiri dan pengerjaan royek tersebut di bawah tangung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Simalungun.
Sebelumnya tim media telah mempertanyakan ke kadis PUPR Simalungun,Hotbinson Damanik lewat pesan singkat whatsapp,sabtu(25/10/25) terkait pengadaan bahan materialnya seperti batu padas dan pasir yang diduga ilegal namun tetap di pergunakan dalam pelaksanaan proyek drainase tersebut (Anggarkan APBD Kabupaten Simalungun tahun 2025).
Namun, hingga berita ini di turunkan, kadis PUPR Kabupaten Simalungun Hotbinson Damanik yang dikonfirmasi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut, belum memberikan tanggapan.
Padahal terkait pembangunan infrastruktur jalan kabupaten ini sebelumnya sudah di wartakan tim media,karena tidak di bangunnya road barrier dan drainase di sisi kanan kiri jalan yang di anggap bisa membahayakan pengendara.
Berselang beberapa minggu baru sekarang mulai di kerjakan oleh pihak PT. Cerdas Perkasa Mandiri, dan terkait penyediaan bahan materinya seperti batu padas dan pasir yang di sediakan di duga tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemprov Sumatera Utara. Ketua LSM LP4 Pahala Sihombing SE angkat bicara.
“Setiap proyek yang menggunakan anggaran dari APBD maupun APBN tidak dibenarkan menggunakan material ilegal dalam hal ini material yang bersumber dari tangkahan yang tidak berizin, jika itu terjadi maka perusahaan pelaku pengerjaan telah melakukan perlawanan hukum dan bisa dipidana, Dan perlu diketahui bahwa sesuai dengan UU nomor 3 tahun 2020 tentang minerba dan UU nomor 4 tahun 2009 bahwa pelaku dapat dikenakan pidana 10 tahun atau Rp. 10 milyar dan orang yang terlibat adalah orang yang menjual dan yang membeli material sehingga proyek berpotensi agar segera dihentikan dan selanjutnya kontrak dapat diputus,” Ucap ketua LSM LP4.
“Dalam kasus ini kepala dinas PUPR kabupaten Simalungun beserta pengawas proyek serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)harus bertanggung jawab dalam kegiatan pengadaan proyek ini karena tidak mengawasi sumber material apakah pengadaannya secara ilegal atau material bekas proyek lain, karena jika demikian semua pihak dapat terlibat hukum, kami dari lembaga pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik wilayah Sumatera Utara akan mengikut perkembangan kasus ini hingga keranah hukum,”ucapnya kembali ke tim media, Sabtu (25/10/25). (Tim)







