Mitra bhayangkara inobes.com/Simalungun: Pengerjaan rekonstruksi jalan Kabupaten di Nagori Saribu Asih kini menjadi sorotan publik, selain dugaan penggunaan material ilegal, pihak rekanan yakni PT Cerdas Perkasa Mandiri di duga melakukan bisnis penjualan galian tanah drainase yang saat ini di kerjakan, Hatonduhan Kabupaten Simalungun , Sumatera Utara.
Dari hasil penelusuran tim media di lokasi, Jumat (24/10/25), melihat sebuah traktor jenis excavator mini memuat tanah galian ke sebuah truk yang informasinya untuk di antar ke rumah warga bermarga Sipayung.
Hal itu berdasarkan pengakuan dari salah satu pekerja PT Cerdas Perkasa Mandiri di lapangan, bahwa tanah tersebut untuk meratakan bagian belakang rumah warga yang bermarga Sipayung.
“Iya bang… Tanah itu untuk bapak Sipayung, katanya untuk meratakan bagian belakang rumahnya,” Ujar salah satu pekerja dilapangan ke tim media, Senin (21/10/25).
Dari keterangan tersebut,pada dasarnya, pihak rekanan (PT Cerdas Perkasa Mandiri) tidak boleh menjual galian tanah kepada pihak lain, terutama jika tanah tersebut merupakan tanah sisa atau tanah disposan dari suatu proyek yang didanai oleh negara. Penjualan tanah galian secara ilegal dapat dikategorikan sebagai penambangan tanpa izin dan berpotensi melanggar hukum, yang dapat berujung pada sanksi pidana.
Ada beberapa alasan dan ketentuan hukum yang mendasari larangan ini:
Tanah milik negara: Jika galian tanah berasal dari proyek pemerintah, maka tanah tersebut dianggap sebagai aset negara dan tidak dapat diperjualbelikan oleh pihak rekanan.
Wewenang yang terbatas: Rekanan memiliki tugas dan tanggung jawab yang spesifik dalam proyek konstruksi, dan tidak memiliki wewenang untuk mengambil atau menjual material galian di luar kesepakatan kontrak.
Perizinan khusus: Penjualan hasil galian seperti tanah, pasir, atau batuan (sering disebut Galian C) memerlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari pemerintah daerah atau Kementerian ESDM.
Tanpa izin, aktivitas penjualan adalah ilegal.
Peraturan yang tidak dipatuhi: Penjualan galian tanah sering kali tidak disertai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memadai, sehingga dapat merusak lingkungan dan melanggar peraturan yang berlaku.
Sanksi hukum yang dapat dikenakan
Sanksi pidana: Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipenjara maksimal lima tahun dan didenda hingga Rp100 miliar.
Sanksi administratif: Pemerintah juga dapat memberikan sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha bagi rekanan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Hukuman bagi penadah: Pihak yang membeli atau menadah material galian ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Terkait temuan tersebut,tim media langsung meminta tanggapan terkait dugaan penjualan galian tanah tersebut ke kadis PUPR kabupaten Simalungun, bapak Hotbinson Damanik melalui pesan whatsapp, jumat (21/10/25).
Namun hingga temuan ini di layangkan ke Redaksi Mitra bhayangkara inobes.com, Kadis PUPR Simalungun, Bapak Hotbinson Damanik tidak bersedia menanggapi dan bungkam. (Tim-Red)








