mitrabhayangkarainobes.com
ADVERTISEMENT
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
mitrabhayangkarainobes.com
No Result
View All Result

Setelah Diduga Gunakan Material Ilegal, Pihak PT Cerdas Perkasa Mandiri Kini Diduga Bisnis Galian Tanah. 

by dewauang
27 Oktober 2025
in Simalungun
0
141
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

 

ADVERTISEMENT

Mitra bhayangkara inobes.com/Simalungun: Pengerjaan rekonstruksi jalan Kabupaten di Nagori Saribu Asih kini menjadi sorotan publik, selain dugaan penggunaan material ilegal, pihak rekanan yakni PT Cerdas Perkasa Mandiri di duga melakukan bisnis penjualan galian tanah drainase yang saat ini di kerjakan, Hatonduhan Kabupaten Simalungun , Sumatera Utara.

Baca Juga

SMA Negeri 1 Tanah Jawa Kembali Unjuk Gigi, Sabet Juara 3 Umum Kejuaraan Wushu Se-Simalungun.

Bantahan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Raya Dinilai Setengah Hati, Pejabat Kunci Bungkam. Aktivis Desak Kakanwil Sumut Turun Tangan.

DIDUGA SARANG PROSTITUSI DAN PEREDARAN MINUMAN KERAS, KAFE REMANG “88” BOSAR GALUGUR DITUNTUT DITUTUP TOTAL — WARGA GERAM, APARAT JANGAN TUTUP MATA. 

 

Dari hasil penelusuran tim media di lokasi, Jumat (24/10/25), melihat sebuah traktor jenis excavator mini memuat tanah galian ke sebuah truk yang informasinya untuk di antar ke rumah warga bermarga Sipayung.

https://mitrabhayangkarainobes.com/wp-content/uploads/2025/10/1000384981_428x240.mp4

 

Hal itu berdasarkan pengakuan dari salah satu pekerja PT Cerdas Perkasa Mandiri di lapangan, bahwa tanah tersebut untuk meratakan bagian belakang rumah warga yang bermarga Sipayung.

 

“Iya bang… Tanah itu untuk bapak Sipayung, katanya untuk meratakan bagian belakang rumahnya,” Ujar salah satu pekerja dilapangan ke tim media, Senin (21/10/25).

 

Dari keterangan tersebut,pada dasarnya, pihak rekanan (PT Cerdas Perkasa Mandiri) tidak boleh menjual galian tanah kepada pihak lain, terutama jika tanah tersebut merupakan tanah sisa atau tanah disposan dari suatu proyek yang didanai oleh negara. Penjualan tanah galian secara ilegal dapat dikategorikan sebagai penambangan tanpa izin dan berpotensi melanggar hukum, yang dapat berujung pada sanksi pidana.

 

Ada beberapa alasan dan ketentuan hukum yang mendasari larangan ini:

Tanah milik negara: Jika galian tanah berasal dari proyek pemerintah, maka tanah tersebut dianggap sebagai aset negara dan tidak dapat diperjualbelikan oleh pihak rekanan.

 

Wewenang yang terbatas: Rekanan memiliki tugas dan tanggung jawab yang spesifik dalam proyek konstruksi, dan tidak memiliki wewenang untuk mengambil atau menjual material galian di luar kesepakatan kontrak.

 

Perizinan khusus: Penjualan hasil galian seperti tanah, pasir, atau batuan (sering disebut Galian C) memerlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari pemerintah daerah atau Kementerian ESDM.

 

Tanpa izin, aktivitas penjualan adalah ilegal.

Peraturan yang tidak dipatuhi: Penjualan galian tanah sering kali tidak disertai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memadai, sehingga dapat merusak lingkungan dan melanggar peraturan yang berlaku.

 

Sanksi hukum yang dapat dikenakan

Sanksi pidana: Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipenjara maksimal lima tahun dan didenda hingga Rp100 miliar.

 

Sanksi administratif: Pemerintah juga dapat memberikan sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha bagi rekanan yang terbukti melakukan pelanggaran.

 

Hukuman bagi penadah: Pihak yang membeli atau menadah material galian ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Terkait temuan tersebut,tim media langsung meminta tanggapan terkait dugaan penjualan galian tanah tersebut ke kadis PUPR kabupaten Simalungun, bapak Hotbinson Damanik melalui pesan whatsapp, jumat (21/10/25).

 

Namun hingga temuan ini di layangkan ke Redaksi Mitra bhayangkara inobes.com, Kadis PUPR Simalungun, Bapak Hotbinson Damanik tidak bersedia menanggapi dan bungkam. (Tim-Red)

Cloud Hosting Indonesia

Berita Lainnya

SMA Negeri 1 Tanah Jawa Kembali Unjuk Gigi, Sabet Juara 3 Umum Kejuaraan Wushu Se-Simalungun.

SMA Negeri 1 Tanah Jawa Kembali Unjuk Gigi, Sabet Juara 3 Umum Kejuaraan Wushu Se-Simalungun.

by dewauang
20 April 2026
0

    Mitra bhayangkara inobes.com//SIMALUNGUN – Dominasi prestasi kembali ditunjukkan oleh SMA Negeri 1 Tanah Jawa. Sekolah ini sukses mengukir...

Kalapas dan KPLP Lapas Narkotika Pematangsiantar Diduga Biarkan Narkoba dan Penipuan Online Beroperasi.

Bantahan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Raya Dinilai Setengah Hati, Pejabat Kunci Bungkam. Aktivis Desak Kakanwil Sumut Turun Tangan.

by dewauang
18 April 2026
0

. Mitra bhayangkara inobes.com//Simalungun: Bantahan yang disampaikan oleh pihak Lapas Narkotika Kelas II A Pematangsiantar terkait dugaan peredaran narkotika dan...

DIDUGA SARANG PROSTITUSI DAN PEREDARAN MINUMAN KERAS, KAFE REMANG “88” BOSAR GALUGUR DITUNTUT DITUTUP TOTAL — WARGA GERAM, APARAT JANGAN TUTUP MATA. 

DIDUGA SARANG PROSTITUSI DAN PEREDARAN MINUMAN KERAS, KAFE REMANG “88” BOSAR GALUGUR DITUNTUT DITUTUP TOTAL — WARGA GERAM, APARAT JANGAN TUTUP MATA. 

by dewauang
18 April 2026
0

    Mitra bhayangkara inobes.com//SIMALUNGUN – Amarah warga Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, kian memuncak. Kafe remang “88” yang...

Diduga Ada Upaya “Pengondisian” Kasus, Pengedar Narkoba di Sidamanik Terancam Lolos, Barang Bukti dan Intervensi Keluarga Disorot. 

Diduga Ada Upaya “Pengondisian” Kasus, Pengedar Narkoba di Sidamanik Terancam Lolos, Barang Bukti dan Intervensi Keluarga Disorot. 

by dewauang
16 April 2026
0

    Mitra bhayangkara inobes.com//Simalungun: Penanganan kasus dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Sidamanik kian memicu kemarahan publik. Seorang pria bernama...

TRENDING NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

TENTANG

mitrabhayangkarainobes.com | merupakan media yang mengutamakan publikasi suara rakyat serta menyajikan berita yang berimbang, kritis dan mendidik

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Recent Posts

  • SMA Negeri 1 Tanah Jawa Kembali Unjuk Gigi, Sabet Juara 3 Umum Kejuaraan Wushu Se-Simalungun.
  • JUDI SABUNG AYAM DAN KARTU DOMINO DI SIANTAR SELATAN DIDUGA KEBAL HUKUM, PUBLIK DESAK APARAT BERTINDAK TEGAS. 

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com