mitrabhayangkarainobes.com
ADVERTISEMENT
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
mitrabhayangkarainobes.com
No Result
View All Result

Pemerintah Kota Pematangsiantar melakukan penyerobotan tanah dan membangun proyek pemerintah diatas Tanah bersertifikat milik Armida Sitorus. 

by dewauang
9 Desember 2025
in Pematangsiantar
0
148
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

 

ADVERTISEMENT

Mitra bhayangkara inobes.com/Pematangsiantar–Pemerintah Kota Pematangsiantar dinilai telah Sewenang-wenang Menyerobot tanah bersertifikat milik Armida Sitorus.

Baca Juga

Dugaan Keterlibatan Anggota Dewan Dicatut, Hal Itu Terkait Surat Keberatan Warga Terhadap Pembangunan PT Pabrik ES. 

Surya Pandiangan SH Kini Dipercaya Memimpin Komandan KOTI MPC Pemuda Pancasila Kota Pematangsiantar. 

Kejari Siantar Terkesan Lamban Proses Laporan Dugaan Korupsi Pemko Pematangsiantar Soal Pengadaan Tanah.

 

Pasalnya, tanpa adanya persetujuan dari Armida Sitorus selaku pemilik tanah sesuai sertifikat, Pemko Pematangsiantar melakukan pembangunan fasilitas umum diatas tanah miliknya.

 

Lokasi tersebut berada di blok 3, kelurahan bahsorma, kecamatan Siantar Sitalasari, kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

 

Armida Sitorus selaku pemilik tanah merasa keberatan dengan tindakan kesewenang – wenangan Pemko Pematangsiantar itu. Ia juga berencana akan melakukan upaya hukum untuk memperoleh keadilan.

 

Hal tersebut disampaikan Mangembang Pandiangan,S.H.,M.H, selaku Kuasa hukum pemilik tanah Armida Sitorus.

 

“Pihak pemilik tanah sesuai dengan sertifikat hak milik merasa keberatan atas kesewenang wenangan pemerintah kota Pematangsiantar,” kata Mangembang Pandiangan.

 

Melalui kuasa hukumnya, Armida Sitorus juga berencana akan menempuh jalur hukum terkait penyerobotan itu.

 

“Kita akan melaporkan adanya dugaan tindak Pidana korupsi dan Tindak pidana penyerobotan tanah serta Gugatan perbuatan melawan hukum Ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Jadi pemerintah kota siantar melalui pokmas sudah membuat bangunan pemerintah tanpa ijin Armida Sitorus selaku pemilik tanah. Dan meminta supaya bangunan tersebut dibongkar,” jelasnya kepada awak media, Selasa (09/12/2025).

 

Armida Sitorus selaku masyarakat dan warga negara Indonesia mengatakan mendukung Program pembangunan pemerintah, namun pembangunan jangan sampai Menyerobot tanah masyarakat.

 

“Kita sangat mendukung adanya pembangunan, tetapi kita tidak setuju adanya penyerobotan tanah masyarakat,” Ungkapnya.

 

Menurut Mangembang Pandiangan, tindak penyerobotan tanah bersertifikat hak milik itu telah melanggar pasal 385 KUHP(lama) dan Perppu 51/1960 yang mengatur larangan pemakaian tanah tanpa izin.

 

Mangembang Pandiangan menerangkan, berdasarkan pasal 385 KUHP(lama) pelaku diancam 4 tahun Penjara.

 

“Dan Jika adanya keterlibatan pegawai Negeri Sipil dengan menggunakan kekuasaannya, maka dapat dijerat pasal 385 KUHP atau pasal 424 KUHP dengan ancaman penjara paling berat,” terangnya.

 

Untuk itu Ia berharap agar penegak hukum nantinya lebih cermat menangani perkara itu.

 

Sampai berita ini ditayangkan, Lurah Bah Sorma dan Camat Siantar Sitalasari belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.(Team)

Cloud Hosting Indonesia

Berita Lainnya

Dugaan Keterlibatan Anggota Dewan Dicatut, Hal Itu Terkait Surat Keberatan Warga Terhadap Pembangunan PT Pabrik ES. 

Dugaan Keterlibatan Anggota Dewan Dicatut, Hal Itu Terkait Surat Keberatan Warga Terhadap Pembangunan PT Pabrik ES. 

by dewauang
31 Januari 2026
0

    Mitra bhayangkara inobes.com/PEMATANGSIANTAR – Rencana pembangunan yang dilakukan oleh PT Pabrik Es di kawasan Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun,...

Surya Pandiangan SH Kini Dipercaya Memimpin Komandan KOTI MPC Pemuda Pancasila Kota Pematangsiantar. 

Surya Pandiangan SH Kini Dipercaya Memimpin Komandan KOTI MPC Pemuda Pancasila Kota Pematangsiantar. 

by dewauang
17 Januari 2026
0

  Mitra bhayangkara inobes.com/Pematangsiantar - MPC Pemuda Pancasila Pematangsiantar menggelar musyawarah pemilihan Komandan Komando Inti Mahatidana (KOTI). Musyawarah tersebut dilaksanakan...

Kejari Siantar Terkesan Lamban Proses Laporan Dugaan Korupsi Pemko Pematangsiantar Soal Pengadaan Tanah.

Kejari Siantar Terkesan Lamban Proses Laporan Dugaan Korupsi Pemko Pematangsiantar Soal Pengadaan Tanah.

by dewauang
15 Januari 2026
0

    Mitra Bhayangkara inobes.com/Siantar, Sulitnya mencari keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di kota Pematangsiantar.   Pasalnya, sudah...

Armida Sitorus Resmi Laporkan Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Ke Kejari Pematangsiantar. 

Armida Sitorus Resmi Laporkan Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Ke Kejari Pematangsiantar. 

by dewauang
12 Desember 2025
0

    Mitra bhayangkara inobes.com/Pematangsiantar-- Pemerintah kota Pematangsiantar dalam hal ini Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, Suradi Selaku Camat Siantar...

TRENDING NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

TENTANG

mitrabhayangkarainobes.com | merupakan media yang mengutamakan publikasi suara rakyat serta menyajikan berita yang berimbang, kritis dan mendidik

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Recent Posts

  • Sinergi TNI–Polri dan Warga, Patroli Siskamling Ciptakan Malam Aman di Dolok Pardamean. 
  • Kalapas Tanjung Balai Terkesan Tantang Kanwilkumham, Diduga Bigbos Narkoba Tok Adan Tetap Beroperasi. 

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com