Mitra bhayangkara inobes.com/Pematangsiantar–Pemerintah Kota Pematangsiantar dinilai telah Sewenang-wenang Menyerobot tanah bersertifikat milik Armida Sitorus.
Pasalnya, tanpa adanya persetujuan dari Armida Sitorus selaku pemilik tanah sesuai sertifikat, Pemko Pematangsiantar melakukan pembangunan fasilitas umum diatas tanah miliknya.
Lokasi tersebut berada di blok 3, kelurahan bahsorma, kecamatan Siantar Sitalasari, kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Armida Sitorus selaku pemilik tanah merasa keberatan dengan tindakan kesewenang – wenangan Pemko Pematangsiantar itu. Ia juga berencana akan melakukan upaya hukum untuk memperoleh keadilan.
Hal tersebut disampaikan Mangembang Pandiangan,S.H.,M.H, selaku Kuasa hukum pemilik tanah Armida Sitorus.
“Pihak pemilik tanah sesuai dengan sertifikat hak milik merasa keberatan atas kesewenang wenangan pemerintah kota Pematangsiantar,” kata Mangembang Pandiangan.
Melalui kuasa hukumnya, Armida Sitorus juga berencana akan menempuh jalur hukum terkait penyerobotan itu.
“Kita akan melaporkan adanya dugaan tindak Pidana korupsi dan Tindak pidana penyerobotan tanah serta Gugatan perbuatan melawan hukum Ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Jadi pemerintah kota siantar melalui pokmas sudah membuat bangunan pemerintah tanpa ijin Armida Sitorus selaku pemilik tanah. Dan meminta supaya bangunan tersebut dibongkar,” jelasnya kepada awak media, Selasa (09/12/2025).
Armida Sitorus selaku masyarakat dan warga negara Indonesia mengatakan mendukung Program pembangunan pemerintah, namun pembangunan jangan sampai Menyerobot tanah masyarakat.
“Kita sangat mendukung adanya pembangunan, tetapi kita tidak setuju adanya penyerobotan tanah masyarakat,” Ungkapnya.
Menurut Mangembang Pandiangan, tindak penyerobotan tanah bersertifikat hak milik itu telah melanggar pasal 385 KUHP(lama) dan Perppu 51/1960 yang mengatur larangan pemakaian tanah tanpa izin.
Mangembang Pandiangan menerangkan, berdasarkan pasal 385 KUHP(lama) pelaku diancam 4 tahun Penjara.
“Dan Jika adanya keterlibatan pegawai Negeri Sipil dengan menggunakan kekuasaannya, maka dapat dijerat pasal 385 KUHP atau pasal 424 KUHP dengan ancaman penjara paling berat,” terangnya.
Untuk itu Ia berharap agar penegak hukum nantinya lebih cermat menangani perkara itu.
Sampai berita ini ditayangkan, Lurah Bah Sorma dan Camat Siantar Sitalasari belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.(Team)








