mitrabhayangkarainobes.com
ADVERTISEMENT
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
mitrabhayangkarainobes.com
No Result
View All Result

Armida Sitorus Resmi Laporkan Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Ke Kejari Pematangsiantar. 

by dewauang
12 Desember 2025
in Pematangsiantar
0
174
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Mitra bhayangkara inobes.com/Pematangsiantar– Pemerintah kota Pematangsiantar dalam hal ini Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, Suradi Selaku Camat Siantar Sitalasari dan Fernando Selaku lurah Bahsorma Serta Agustinus Malau Selaku Ketua Pokmas Lestari dilaporkan ke kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

 

Baca Juga

Dugaan Keterlibatan Anggota Dewan Dicatut, Hal Itu Terkait Surat Keberatan Warga Terhadap Pembangunan PT Pabrik ES. 

Surya Pandiangan SH Kini Dipercaya Memimpin Komandan KOTI MPC Pemuda Pancasila Kota Pematangsiantar. 

Kejari Siantar Terkesan Lamban Proses Laporan Dugaan Korupsi Pemko Pematangsiantar Soal Pengadaan Tanah.

Bermula pada tanggal 09 Desember 2025, Armida Sitorus melihat adanya pembangunan Rapat beton diatas tanah miliknya dengan anggaran Rp 100 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025 dan sebagai pelaksana Pokmas Lestari, kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari,Kota Pematangsiantar.

 

 

Mengetahui Adanya pembangunan tanpa meminta persetujuan darinya selaku pemilik tanah Armida Sitorus merasa keberatan.

 

Atas hal itu, Armida Sitorus melalui Kuasa hukumnya Mangembang Pandiangan,S.H.,M.H, secara resmi melaporkan pemerintah kota Pematangsiantar ke kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar pada Jumat,12/12/2025).

 

Dalam laporannya itu, Pemko Pematangsiantar, dalam hal ini Wali Kota Wesly Silalahi, Camat Siantar Sitalasari, Suradi, dan Lurah BaaFernando,serta ketua Pokmas Lestari, Agustinus Malau, diduga telah melakukan tindak Pidana Korupsi perihal pengadaan lahan fiktif untuk pembangunan jalan rapat beton yang berada di belakang SD Inpres blok 3 Sibatu batu, kelurahan bahsorma, kecamatan Siantar Sitalasari.

 

Bersama kuasa hukumnya, Armida Sitorus menerangkan bahwa sebelumnya ia telah mengajukan keberatan secara lisan melalui pihak kelurahan bahsorma. Namun terlapor 3 dan 4 menyatakan bahwa bangunan pengecoran jalan itu merupakan proyek pemerintah.

 

Sehingga, Pelapor menarik para terlapor dalam laporan itu akibat adanya persetujuan dari terlapor 1,2 dan 3 kepada terlapor 4 sebagai pelaksana bangunan pengecoran jalan tanpa besi 130 meter dengan lebar 2 Meter. Sehingga Pelapor menduga adanya unsur kesengajaan tanpa meminta seijin darinya dengan indikasi menguntungkan diri sendiri dengan cara membuat bangunan diatas tanah miliknya.

 

Melalui kuasa hukum pelapor, Mangembang Pandiangan SH MH menjelaskan bahwa perbuatan para terlapor tersebut diduga melanggar hukum sebagaimana UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2021.

 

Untuk itu, melalui kuasa hukumnya, Armida Sitorus berharap agar kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar melalui tindak Pidana khusus untuk memanggil para terlapor.

 

“Kita harap Kejari Pematangsiantar untuk memanggil dan meminta keterangan para terlapor atas adanya dugaan melakukan tindak Pidana Korupsi atas pengadaan lahan pembangunan sarana dan prasarana tersebut,” ujar Mangembang Pandiangan,S.H.,M.H.

 

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Pematangsiantar dinilai telah Sewenang-wenang Menyerobot tanah bersertifikat milik Armida Sitorus.

Pasalnya, tanpa adanya persetujuan dari Armida Sitorus selaku pemilik tanah sesuai sertifikat, Pemko Pematangsiantar melakukan pembangunan fasilitas umum diatas tanah miliknya.

 

Lokasi tersebut berada di blok 3, kelurahan bahsorma, kecamatan Siantar Sitalasari, kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

 

Armida Sitorus selaku pemilik tanah merasa keberatan dengan tindakan kesewenang – wenangan Pemko Pematangsiantar itu. Ia juga berencana akan melakukan upaya hukum untuk memperoleh keadilan.Hal tersebut disampaikan Mangembang Pandiangan,S.H.,M.H, selaku Kuasa hukum pemilik tanah Armida Sitorus.(Team)

Cloud Hosting Indonesia

Berita Lainnya

Dugaan Keterlibatan Anggota Dewan Dicatut, Hal Itu Terkait Surat Keberatan Warga Terhadap Pembangunan PT Pabrik ES. 

Dugaan Keterlibatan Anggota Dewan Dicatut, Hal Itu Terkait Surat Keberatan Warga Terhadap Pembangunan PT Pabrik ES. 

by dewauang
31 Januari 2026
0

    Mitra bhayangkara inobes.com/PEMATANGSIANTAR – Rencana pembangunan yang dilakukan oleh PT Pabrik Es di kawasan Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun,...

Surya Pandiangan SH Kini Dipercaya Memimpin Komandan KOTI MPC Pemuda Pancasila Kota Pematangsiantar. 

Surya Pandiangan SH Kini Dipercaya Memimpin Komandan KOTI MPC Pemuda Pancasila Kota Pematangsiantar. 

by dewauang
17 Januari 2026
0

  Mitra bhayangkara inobes.com/Pematangsiantar - MPC Pemuda Pancasila Pematangsiantar menggelar musyawarah pemilihan Komandan Komando Inti Mahatidana (KOTI). Musyawarah tersebut dilaksanakan...

Kejari Siantar Terkesan Lamban Proses Laporan Dugaan Korupsi Pemko Pematangsiantar Soal Pengadaan Tanah.

Kejari Siantar Terkesan Lamban Proses Laporan Dugaan Korupsi Pemko Pematangsiantar Soal Pengadaan Tanah.

by dewauang
15 Januari 2026
0

    Mitra Bhayangkara inobes.com/Siantar, Sulitnya mencari keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di kota Pematangsiantar.   Pasalnya, sudah...

Pemerintah Kota Pematangsiantar melakukan penyerobotan tanah dan membangun proyek pemerintah diatas Tanah bersertifikat milik Armida Sitorus. 

Pemerintah Kota Pematangsiantar melakukan penyerobotan tanah dan membangun proyek pemerintah diatas Tanah bersertifikat milik Armida Sitorus. 

by dewauang
9 Desember 2025
0

      Mitra bhayangkara inobes.com/Pematangsiantar--Pemerintah Kota Pematangsiantar dinilai telah Sewenang-wenang Menyerobot tanah bersertifikat milik Armida Sitorus.   Pasalnya, tanpa...

TRENDING NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

TENTANG

mitrabhayangkarainobes.com | merupakan media yang mengutamakan publikasi suara rakyat serta menyajikan berita yang berimbang, kritis dan mendidik

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Recent Posts

  • Sinergi TNI–Polri dan Warga, Patroli Siskamling Ciptakan Malam Aman di Dolok Pardamean. 
  • Kalapas Tanjung Balai Terkesan Tantang Kanwilkumham, Diduga Bigbos Narkoba Tok Adan Tetap Beroperasi. 

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com