Mitra bhayangkara inobes.com/Pematang Siantar, Terkait Informasi Keributan di Perumahan Villa Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar yang terjadi pada, Minggu(22/02/2026).
Peristiwa itu bermula Saat Pelapor dan rekannya sedang berkumpul bersama beberapa rekannya di dalam rumahnya tepatnya di komplek perumahan Villa Sriwijaya.
Saat Pelapor asyik bercengkrama dengan beberapa rekannya tersebut, tiba-tiba datang seorang Laki-laki berinisial B yang diketahui juga merupakan penghuni di Komplek Perumahan Villa Sriwijaya tersebut.
“Saat saya sedang asyik bercengkrama bersama beberapa orang rekan, tiba tiba datang B itu marah marah menyuruh kami bubar, pada saat pelapor mendatangi B yang sudah berada di depan rumahnya untuk menyuruh pergi, Saudara B tidak terima dan langsung memukul bagian wajah pelapor bagian pelipis sebelah kanan sebanyak dua kali dan menarik bajuku,” sebut Pelapor menerangkan kronologinya, Senin(23/02/26).
“Namanya sedang suasana Imlek kan biasanya kita kumpul kumpul bersama teman teman tanpa ada menggunakan pengeras suara atau menghidupkan music. Dan saya merasa tidak ada mengusik ketenangan Dia,” ucap Korban Pelapor menerangkan, sedangkan satpam dan masyarakat lain yang ada di sekitar komplek tidak ada yang keberatan terkait perkumpulan merayakan imlek di rumah saya.
Padahal, lanjut pelapor Dirinya merasa tidak ada mengusik ketenangan B. Dimana, rumah pelapor dengan Pelaku B ada berjarak sekitar 20 meter lebih. Kemudian, Pelaku B juga datang kerumah pelapor sambil merekam video tanpa izin dari beberapa orang yang ada di rumah pelapor khususnya kepada pelapor sebagai pemilik rumah.
Merasa tak terima dengan perlakuan B, Selanjutnya, dengan di dampingi kuasa hukumnya Adv Gokma Surya Partogi Pandiangan SH Mendampingi Pelapor Melaporkan B ke Polres Pematangsiantar.
Laporan tersebut diterima polres Pematangsiantar dan terregistrasi dengan Nomor LP/B/107/II/2026/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR /POLDA Sumatera Utara tanggal 23 Februari 2026.
Selain telah melaporkan tindak pidana Penganiayaan, Korban Juga akan melaporkan B terkait pasal 31 UU ITE. Dan juga UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
Selanjutnya, M didampingi kuasa hukumnya Adv Gokma Surya Partogi Pandiangan, S.H, berharap agar pihak penegak hukum segera memproses laporan korban serta penyidik lebih jeli dalam melakukan penyelidikan. (Tim)









