Mitra bhayangkara inobes.com//SIMALUNGUN: Kasus peredaran narkoba yang diduga dikendalikan “HERI” bersama adiknya “TOLOK” di kampung korem, Mekar Bahalat, kec.Jawa Maraja Bah jambi,Simalungun , kini tidak lagi sekadar berbicara tentang kejahatan jalanan. Isu ini berkembang menjadi lebih serius: munculnya dugaan adanya aliran “setoran” kepada oknum aparat penegak hukum, Jumat (03/04/25).
Jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan lagi soal lemahnya penindakan, tetapi
ini adalah persoalan integritas, bahkan pengkhianatan terhadap negara.
Kartel Jalan, Hukum Diam: Kebetulan atau Pola?
Di wilayah Simalungun, peredaran narkoba disebut berlangsung:
1. Terstruktur
2. Terbuka
3. Dalam waktu yang tidak singkat
Namun hingga kini, sosok yang disebut sebagai pengendali utama (Heri dan Tolok) belum tersentuh hukum. Pertanyaannya sederhana namun tajam, bagaimana mungkin jaringan sebesar ini bisa berjalan tanpa gangguan?
Dalam logika publik, kondisi seperti ini jarang berdiri sendiri. Ia hampir selalu diiringi oleh, Dugaan “pengamanan” dari dalam, adanya indikasi aliran dana ilegal dan praktik tutup mata yang disengaja.
Dugaan Setoran: Isu yang Tak Bisa Dianggap Angin Lalu:
Isu adanya “setoran” kepada oknum bukan sekadar rumor liar. Dalam berbagai kasus nasional, praktik ini berulang kali terbukti menjadi “bensin” yang menjaga bisnis narkoba tetap hidup.
Kini, bayang-bayang praktik serupa mulai dikaitkan dengan situasi di Simalungun. Tidak ada yang lebih merusak dari ini.Karena ketika aparat yang seharusnya memberantas justru diduga ikut menikmati.
Upaya konfirmasi kepada pihak berwenang tidak mendapat respons.Dalam situasi normal, diam mungkin bisa dimaklumi. Namun dalam situasi penuh dugaan seperti ini, diam justru berbicara banyak.
Diamnya Kasat narkoba Kepolisian Resor Simalungun AKP Carles Nababan saat di konfirmasi tim media Mitra bhayangkara inobes.com akhir akhir ini justru memperkuat Kecurigaan.
Publik kini tidak lagi sekadar menunggu ,mereka menantang. Jika benar tidak ada keterlibatan oknum, Tetapi di lapangan, publik melihat sesuatu yang berbeda, Sebuah sistem yang diduga tetap berjalan, seolah-olah tidak tersentuh. Jika ini dibiarkan, maka pesan perang terhadap narkoba akan runtuh oleh praktik di lapangan.
Sorotan Tajam Pahala Sihombing SE, Ketua LSM LP4 Satreskoba Polres Simalungun:
Kami dari LP4 sangat menyesalkan cara penanganan peredaran narkoba ini dan bahkan sebaiknya antara insan pers, media maupun LSM harus sejalan dalam pengawasan barang haram ini dengan pihak penyidik sehingga kita bertanya tanya mengapa ketika kasat Narkoba dihubungi tidak mau membalasnya dengan maksud memberikan keterangan sebenarnya apakah pihak penyidik sudah mengetahui peredaran barang setan ini di wilayah hukumnya atau belum.
Jika dugaan setoran itu benar, maka:
yang rusak bukan hanya hukum tetapi fondasi kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Dan jika tidak segera dibuktikan sebaliknya, maka satu kesimpulan akan terus menguat di benak publik,bahwa ada yang bermain, dan hukum sedang dipermainkan.
Dan jika kasat Narkoba polres Simalungun sudah mengetahui peredaran narkoba di wilayah hukumnya namun tidak bertindak sesuai dengan tupoksinya tentang peredaran narkoba, maka bisa dikenai UU no.35 /2009 disertai dengan sanksi disiplin dan pasal 131 UU Narkotika dengan hukuman penjara 1 tahun denda Rp.50 JT bagi barang siapa yang mengetahui peredaran narkoba namun tidak dilaporkan kepada penyidik atau atasannya dan kemudian hukuman bisa diperberat dengan pasal 13 UU No.2 tentang kepolisian. (Tim)







