Mitra Bhayangkara inobes.com/Pematangsiantar– Ditresnarkoba Polda Sumut dan Pemko Pematangsiantar terkesan Pilih Kasih dalam penertiban Tempat hiburan malam yang sudah atau pernah Terindikasi menjadi Sarang Peredaran Narkoba di Kota Pematangsiantar.
Pasalnya, Meski sudah pernah Terindikasi menjadi tempat peredaran gelap narkoba, namun sampai saat ini Tempat hiburan Malam Koin Bar yang berada di jalan Parapat, simarimbun masih tetap bebas beroperasi.
Padahal, sebelumya Koin bar sempat viral akibat terindikasi menjadi sarang Peredaran narkoba jenis pil ekstasi. Hal itu dibongkar Bareskrim polri dan Mimi yang waktu itu sebagai manajer Koin bar.
Dimana Mimi yang kini menjalani hukuman akibat terlibat dalam transaksi pembelian Pil ekstasi dari pabrik rumahan di Medan.
Pada perkara itu, Mimi diketahui memesan pil ekstasi untuk diedarkan di THM Koin Bar. Disisi lain salah seorang Manajemen Koin Bar berinisial BS yang dikabarkan menjadi DPO Sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
Disisi lain, THM Studio 21 yang terbukti adanya peredaran narkoba, Polda Sumut langsung merekomendasikan pencabutan izin ke pemko Pematangsiantar.
Lantas apa perbedaannya dengan THM Koin Bar sehingga tidak diberikan rekomendasi pencabutan izin untuk penutupan Permanen.
Salah seorang masyarakat yang tidak bersedia menyebutkan namanya mengaku heran dengan masih beroperasinya THM Koin Bar.
“Kita heran dengan penegakan aturan ini, kenapa koin bar yang sudah pernah terindikasi menjadi sarang Peredaran narkoba bisa tetap beroperasi. Sementara, THM lainnya, seperti studio 21 dan yang kita lihat baru baru ini di Medan langsung ditutup permanen dan dibongkar habis. Lalu kenapa THM Koin tidak diperlakukan hal yang sama. Ada apa?,” ungkapnya keheranan, Rabu(20/08).
Lebih lanjut Dia meminta agar pihak terkait melakukan tindakan tegas yang sama dengan koin bar.
“Kita berharap pihak terkait tidak pilih kasih dalam bertindak. Lakukanlah tindakan yang sama dengan koin Bar. Karena jika itu tetap dibiarkan, maka akan mengundang preseden buruk terhadap kinerja aparat hukum dan Pemko Siantar,” Pungkasnya.
Sementara, Sampai berita ini ditayangkan, Ditresnarkoba Polda Sumut KBP Jean Caljvin Simanjuntak, dan Pemko Pematangsiantar belum berhasil dimintai alasannya perihal tidak ditutupnya THM Koin Bar tersebut.(Tim)