Mitra bhayangkara inobes.com/ Pematangsiantar: Pernyataan tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, soal pemberantasan narkoba di dalam lapas kini berada di ujung ujian kredibilitas.
Baru pada 10 April 2026 lalu, Agus Andrianto menegaskan tidak akan ada toleransi bagi peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan. Oknum petugas yang terlibat disebut telah ditindak tegas, bahkan hingga pemecatan.
Namun di saat komitmen itu digaungkan ke publik, dugaan praktik kotor justru masih berlangsung di dalam Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar.
Berdasarkan informasi dari narasumber yang dapat dipercaya, sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diduga leluasa mengendalikan peredaran narkotika (disebut “minyak”) sekaligus menjalankan praktik “kamar lodes” atau penipuan dari balik jeruji.
Nama-nama yang mencuat antara lain:
Agus Lumpue (Blok Pattimura 6)
Arif Bolong (Pattimura 7)
Ali Akbar (Pattimura 8)
Ineng (Pattimura 9)
Arif (Kamar 10)
“Permainannya rapi. Mereka jalan terus sampai sekarang,” ungkap narasumber.
Fakta ini bukan sekadar dugaan biasa. Jika benar, maka ini menunjukkan kegagalan serius dalam sistem pengawasan internal lapas.
Lebih tajam lagi, publik kini dihadapkan pada pertanyaan yang tak bisa dihindari:
Apakah praktik ini terjadi tanpa sepengetahuan petugas, atau justru ada pembiaran yang sistematis?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kalapas dan KPLP Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar tidak memberikan satu pun pernyataan resmi. Bungkam total.
Sikap diam ini bukan lagi sekadar kelalaian komunikasi, tetapi dapat ditafsirkan sebagai bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab publik.
Dalam konteks ini, ketegasan Menteri Imipas tidak cukup hanya berhenti pada pernyataan normatif. Diperlukan langkah konkret dan terbuka:
mulai dari audit menyeluruh, pencopotan pejabat yang bertanggung jawab, hingga pengungkapan jaringan yang diduga beroperasi di dalam lapas.
Jika tidak, maka komitmen pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan berisiko menjadi sekadar retorika tanpa daya.
Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan. Namun jika dugaan ini benar, maka yang terjadi justru sebaliknya:penjara berubah menjadi pusat kendali kejahatan yang terlindungi. (Tim)







