Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pematangsiantar marak peredaran pil ekstasi.
Hal itu dibuktikan dengan adanya peredaran pil ekstasi yang secara terang terangan di THM Evo Star Club yang berada di Jalan Parapat KM 7, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.
Peredaran narkoba pil ekstasi tersebut dikendalikan oleh Salmino Sitanggang alias Minok. Dalam penjualan perbutir pil Ekstasi, Minok mematok dengan harga 300 ribu.
Melihat bebasnya peredaran pil ekstasi di THM Evo Star, sepertinya Minok kebal hukum.
Beberapa sumber menyebut bahwa bandar ekstasi itu telah menyuap pihak kepolisian. Dalam sepekan diduga bandar narkoba memberikan upeti kepada Iptu Wilson sebesar 40 Juta.
Hal itu diungkapkan oleh DLN, salah satu karyawan Evo Star Club. Kepada wartawan, DLN mengatakan bahwa, pengedar narkoba pil ekstasi Salmino tidak akan ditangkap polisi.
“Salmino yang edarkan ekstasi di evo. Dia (Salmino) ini tidak mungkin ditangkap, karena kemungkinan sudah membayar sama Kanit Wilson seminggu 40 Juta” ungkap DLN, Rabu (9/11/2022).
Kepala Unit (Kanit) Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar, Iptu Wilson Panjaitan, dikonfirmasi terkait adanya informasi yang mengatakan dirinya telah menerima upeti dari Salmino melalui pesan media whatsapp, Iptu Wilson tidak menjawab.
Terpisah, Kasat Narkoba polres Siantar, Iptu Rudi Panjaitan SH ketika dikonfirmasi terkait anggotanya ada menerima upeti dari bandar narkoba mengatakan akan segera melakukan pemeriksaan.
“Terima kasih atas informasinya, akan segera kita tindak lanjuti dan akan kami periksa soal adanya anggota saya menerima uang dari bandar narkoba” ujarnya melalui pesan media whatsapp.
Kepada Kanit Propam Polres Siantar agar segera periksa Kanit Narkoba Polres Siantar, Iptu Wilson Panjaitan karena diduga telah menerima uang sebesar 40 juta dari bandar narkoba. (Tim/red).









Discussion about this post