Mitra bhayangkara inobes.com//SIMALUNGUN: Dugaan kebocoran razia di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar kini tidak lagi sekadar isu liar. Informasi yang beredar justru mengarah pada indikasi lebih serius: adanya dugaan “pengondisian” sebelum razia berlangsung.
Berdasarkan keterangan narasumber internal, razia pada Senin, 20 April 2026, yang melibatkan unsur pusat dan wilayah, berlangsung hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Namun hasilnya dinilai jauh dari harapan. “Sebelum razia, alat komunikasi diduga sudah lebih dulu diamankan. Jadi saat pemeriksaan, seolah-olah bersih,” ungkap sumber tersebut.
Jika dugaan ini benar, maka razia bukan lagi instrumen penegakan aturan, melainkan berpotensi berubah menjadi formalitas yang sudah “dibaca” hasilnya sejak awal.
Sorotan tajam mengarah ke Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), M. Kurniawan. Nama ini disebut dalam berbagai informasi yang beredar, namun hingga kini belum ada klarifikasi terbuka. Dalam situasi seperti ini, diamnya pejabat bukan sekadar sikap pasif—tetapi berisiko ditafsirkan sebagai ketidakmauan menjawab publik.
Lebih jauh, narasumber juga mengungkap bahwa di Blok Pattimura terdapat sejumlah warga binaan yang sebelumnya kerap dikaitkan dengan dugaan aktivitas terlarang, di antaranya Agus Lampue (kamar 6), Arif Bolong (kamar 7), Ali Akbar (kamar 8), Ineng (kamar 9), dan Arif (kamar 10). Namun anehnya, saat razia berlangsung, tidak ditemukan barang yang menguatkan dugaan tersebut.
Kondisi ini memunculkan satu pertanyaan mendasar: apakah razia benar-benar berjalan apa adanya, atau sudah lebih dulu “dikondisikan”?
Di sisi lain, dugaan sikap bungkam terhadap wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi semakin mempertegas kesan tertutupnya informasi. Upaya klarifikasi yang tidak direspons justru memperkuat dugaan bahwa ada persoalan yang enggan dibuka ke publik.
Situasi ini tidak hanya berhenti di tingkat lapangan, tetapi juga menyeret tanggung jawab wilayah. Sorotan mengarah kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi. Dalam posisi tersebut, pengawasan dan evaluasi menjadi kunci. Ketika dugaan berulang terus muncul, publik wajar mempertanyakan sejauh mana fungsi kontrol dijalankan.
Lebih luas lagi, tanggung jawab berada pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di bawah kepemimpinan Yudi Suseno. Jika dugaan seperti ini terus berulang tanpa penindakan, maka wajar jika publik menilai ada pembiaran yang bersifat sistemik, bukan sekadar kelalaian.
Padahal, Komisi III DPR RI telah berulang kali menyoroti lemahnya pengawasan di lembaga pemasyarakatan dalam rapat dengar pendapat. Fakta bahwa dugaan serupa kembali muncul memperlihatkan bahwa peringatan tersebut belum sepenuhnya dijawab dengan tindakan nyata.
Jika benar ada “pengondisian” sebelum razia, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama individu, tetapi kredibilitas seluruh sistem pemasyarakatan. Lebih jauh lagi, hal ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap keseriusan negara dalam menegakkan aturan di dalam lapas.
Publik kini tidak lagi cukup dengan pernyataan normatif. Yang dibutuhkan adalah keberanian: membuka fakta, mengusut tuntas, dan menindak tanpa pandang bulu. Jika tidak, maka setiap razia ke depan hanya akan dipandang sebagai rutinitas tanpa makna—keras di atas kertas, tetapi kosong di lapangan.(Red)








