Mitra bhayangkara inobes.com//Simalungun: Aroma skandal di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar kian menyengat. Di tengah derasnya dugaan peredaran narkotika dan praktik penipuan online dari balik jeruji, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kurniawan justru memilih bungkam bahkan diduga memblokir nomor wartawan yang berupaya melakukan konfirmasi,Selasa (21/04/26).
Tindakan ini bukan hanya mencederai keterbukaan informasi publik, tetapi juga memperkuat kecurigaan bahwa ada praktik yang sengaja ditutup rapat dari sorotan publik. Sikap anti-kritik dan tertutup seperti ini dinilai tidak pantas ditunjukkan oleh pejabat publik yang berada di institusi penegakan hukum.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan terkait dugaan aktivitas ilegal di dalam lapas yang berada di Raya, Kabupaten Simalungun, berujung buntu. Tidak ada klarifikasi, tidak ada penjelasan, yang ada justru pemutusan komunikasi.
Lebih jauh, narasumber anonim mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Blok Pattimura. Nama-nama yang mencuat antara lain Agus Lampue (kamar 6), Arif Bolong (kamar 7), Ali Akbar (kamar 8), Ineng (kamar 9), serta Arif (kamar 10). Dugaan ini tentu membutuhkan pembuktian dan verifikasi dari aparat berwenang, namun tidak bisa diabaikan begitu saja.
Jika benar praktik ini berlangsung, maka yang dipertaruhkan bukan hanya integritas satu orang pejabat, melainkan kredibilitas seluruh sistem pemasyarakatan.
Ketua Satgas Bara Hati Indonesia secara terbuka menantang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) dan Kementerian Hukum dan HAM untuk tidak bersikap pasif.
“Jangan tunggu viral baru bertindak. Kalau ada pejabat yang diduga menghalangi kerja jurnalistik dan terindikasi menutup-nutupi praktik ilegal, itu sudah cukup menjadi alasan untuk mencopotnya. Dirjen PAS jangan tutup mata,” tegasnya.
Ia juga menilai, pembiaran terhadap kondisi ini hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa praktik ilegal di dalam lapas bukan lagi penyimpangan, melainkan sudah menjadi pola yang dibiarkan.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun klarifikasi resmi dari KPLP Kurniawan maupun pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar. Sikap diam ini justru menambah panjang daftar pertanyaan yang belum terjawab.
Kini sorotan tidak hanya tertuju pada KPLP Kurniawan, tetapi juga kepada Dirjen PAS dan Kementerian Hukum dan HAM: akan bertindak tegas atau kembali membiarkan dugaan ini tenggelam tanpa kejelasan?(Tim)







