Mitra bhayangkara inobes.com//SIMALUNGUN – Tekanan publik terhadap keberadaan Kafe Remang 88 di Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, terus menguat. Tempat hiburan malam tersebut diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung serta peredaran minuman keras (miras) yang meresahkan masyarakat.
Warga sekitar mengaku sudah lama resah dengan aktivitas kafe yang berlangsung hingga larut malam. Selain menghadirkan wanita-wanita yang diduga dijajakan kepada pengunjung, peredaran miras disebut menjadi pemicu utama terjadinya perilaku menyimpang hingga potensi gangguan keamanan.
“Ini bukan lagi sekadar hiburan malam, tapi sudah merusak lingkungan. Kami minta ditutup total,” ujar salah seorang warga.
Menanggapi keresahan tersebut, Camat Tanah Jawa akhirnya angkat bicara. Ia menyatakan akan segera mengambil langkah koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Saya akan mengkoordinasikan hal ini ke pihak terkait untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegas Camat Tanah Jawa, Senin (20/04/26).
Meski demikian, pernyataan tersebut dinilai belum cukup oleh masyarakat yang menginginkan tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar koordinasi administratif. Warga menilai, tanpa langkah tegas dan cepat, aktivitas di Kafe Remang 88 akan terus berlangsung dan semakin sulit dikendalikan.
Sorotan kini juga tertuju pada aparat penegak hukum dan instansi terkait seperti Satpol PP yang dinilai harus segera turun tangan. Masyarakat menegaskan, jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap praktik yang diduga melanggar hukum dan norma sosial tersebut.
“Koordinasi saja tidak cukup. Harus ada tindakan nyata. Tutup tempat itu kalau memang terbukti,” tegas tokoh masyarakat.
Desakan penutupan total Kafe Remang 88 pun kian menguat. Warga berharap pemerintah kecamatan, kabupaten, serta aparat penegak hukum tidak lagi menunda langkah tegas demi menjaga ketertiban dan moralitas lingkungan.
Jika tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat, masyarakat mengisyaratkan siap melakukan aksi sebagai bentuk tekanan terhadap pihak berwenang.(Red)








