.
Mitra bhayangkara inobes.com//Simalungun: Bantahan yang disampaikan oleh pihak Lapas Narkotika Kelas II A Pematangsiantar terkait dugaan peredaran narkotika dan praktik penipuan online (lodes) di dalam lapas dinilai tidak disertai langkah konkret maupun penjelasan resmi yang transparan kepada publik.
Dimana menurut narasumber , bahwa narapidana di blok pattimura terlibat dalam skandal tersebut di antaranya, Agus Lampue kamar 6 , Arif Bolong kamar 7,Ali Akbar kamar 8,Ineng di kamar 9 dan Arif di blok kamar 10.
Untuk itu pihak KPLP M. Kurniawan bukannya melakukan pemeriksaaan, malah membuat berita bantahan melalui salah satu media online, tentu hal tersebut membuat tim investigasi menaruh kecurigaan.
Alih-alih meredam polemik, sikap tersebut justru memunculkan kecurigaan baru. Hingga kini, Kepala Lapas (Kalapas) dan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) terkesan kompak bungkam tanpa memberikan klarifikasi terbuka yang dapat diuji kebenarannya.
Kondisi ini memantik reaksi keras dari kalangan aktivis. Ramlan Sirait menilai bahwa bantahan yang tidak dibarengi data, investigasi internal, maupun konferensi pers resmi hanya akan memperkeruh keadaan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
“Ini bukan sekadar isu biasa. Dugaan peredaran narkoba dan penipuan online dari dalam lapas adalah persoalan serius. Kalau benar tidak ada, tunjukkan secara terbuka. Jangan hanya bantah tanpa bukti, sementara pejabat kunci justru memilih diam,” tegas Ramlan.
Ia juga menyoroti bahwa hingga pemberitaan ini beredar luas, belum ada pernyataan resmi yang komprehensif dari pihak lapas maupun langkah penindakan yang terlihat di lapangan.
Atas dasar itu, Ramlan Sirait secara tegas mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Bapak Yudi Suseno, untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Kakanwil Sumut tidak boleh diam. Harus ada inspeksi mendadak, audit internal, dan jika perlu copot pejabat yang tidak mampu menjaga integritas lapas. Jangan sampai lapas justru menjadi sarang kejahatan yang terorganisir,” lanjutnya.
Ia menegaskan, transparansi dan ketegasan sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan publik serta memastikan lembaga pemasyarakatan benar-benar menjalankan fungsi pembinaan, bukan sebaliknya menjadi pusat praktik ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, Kalapas Pujiono dan KPLP M. Kurniawan sebagai pimpinan Lapas Narkotika Kelas II A Pematangsiantar yang berlokasi di Pematang Raya (Simalungun) masih belum memberikan keterangan resmi secara terbuka kepada publik.(Tim)







