Mitra bhayangkara inobes.com//PEMATANGSIANTAR, 23 April 2026 — Organisasi masyarakat Bara Hati Indonesia mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk membuka secara transparan informasi terkait gaji, fasilitas, serta sumber kekayaan Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli, menyusul berkembangnya isu dugaan ketidakwajaran harta di ruang publik.
Sorotan tersebut mengemuka setelah nama Hilal Mahdi Nasution menjadi perhatian masyarakat terkait dugaan kepemilikan aset bernilai tinggi dalam waktu relatif singkat. Isu ini kemudian memicu desakan agar dilakukan klarifikasi terbuka guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam tata kelola BUMD.
Ketua Umum DPP Bara Hati Indonesia, Rikot Damanik SH menyatakan, transparansi merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Kami mendorong keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan spekulasi. Jika memang tidak ada persoalan, maka seharusnya tidak ada yang perlu ditutupi,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dalam pernyataannya, Bara Hati Indonesia juga menyinggung pentingnya peran sejumlah pihak terkait dalam memastikan akuntabilitas, termasuk nama Metro Hutagaol dan Roni Simbolon, yang dinilai memiliki keterkaitan dalam struktur maupun pengawasan terhadap Perumda Tirta Uli.
Organisasi tersebut menekankan perlunya langkah konkret:
Pembukaan data gaji, honorarium, dan fasilitas Dewan Pengawas
Audit independen terhadap Perumda Tirta Uli
Klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam isu
Langkah ini dinilai penting untuk meredam spekulasi dan memastikan tata kelola perusahaan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi.
Bara Hati Indonesia merujuk sejumlah regulasi sebagai dasar tuntutan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD
Jika jabatan Dewan Pengawas termasuk kategori penyelenggara negara, maka kewajiban pelaporan kekayaan melalui LHKPN juga menjadi bagian dari prinsip akuntabilitas yang harus dipenuhi.
Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kota Pematangsiantar maupun pihak terkait, termasuk Hilal Mahdi Nasution, Metro Hutagaol, dan Roni Simbolon, atas isu yang berkembang.
Bara Hati Indonesia berharap klarifikasi dapat segera disampaikan guna memberikan kepastian informasi kepada publik.
“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, klarifikasi terbuka tetap diperlukan agar kepercayaan masyarakat tidak terus menurun,” Tambahnya.
Bara Hati Indonesia menegaskan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Masyarakat diimbau untuk tetap menyikapi informasi secara bijak dan menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang.(Tim)








