Mitra bhayangkara inobes.com//Pematangsiantar – Praktik perjudian ilegal berupa sabung ayam yang berlokasi di Kampung Kristen, Jalan Binjai, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, disinyalir semakin merajalela dan berlangsung secara terbuka tanpa tersentuh penegakan hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat dan hasil penelusuran awak media, aktivitas judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Siantar Selatan tersebut berjalan terorganisir dan rutin digelar. Ironisnya, praktik ini disebut-sebut kerap menggunakan modus berkedok “kontes” untuk mengelabui aparat dan masyarakat.
Tidak hanya sabung ayam, di lokasi yang sama juga ditemukan praktik perjudian kartu domino atau yang dikenal di kalangan masyarakat sebagai “main kartu dua”. Aktivitas ini semakin memperkuat dugaan bahwa kawasan tersebut telah menjadi titik kumpul berbagai bentuk perjudian ilegal.
Kondisi ini memicu keresahan luas di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum. Bahkan, muncul dugaan adanya pembiaran atau kelalaian dari pihak berwenang sehingga aktivitas tersebut terkesan “kebal hukum”.
“Ini bukan lagi rahasia umum. Kegiatan berlangsung terang-terangan. Kalau dibiarkan, ini akan merusak generasi muda dan ketertiban masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Publik kini mendesak Kapolres Pematangsiantar dan jajaran, khususnya melalui Polres Pematangsiantar, untuk segera mengambil langkah tegas. Penertiban dan penutupan permanen lokasi perjudian tersebut dinilai menjadi langkah mendesak, disertai proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik penyelenggara maupun pemain.
Jika tidak segera ditindak, masyarakat khawatir praktik perjudian ini akan semakin meluas dan menimbulkan dampak sosial yang lebih besar, termasuk potensi konflik, kriminalitas, dan kerusakan moral di lingkungan sekitar.
Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi aparat terkait untuk memberikan klarifikasi resmi kepada publik. (Tim)







