Mitra bhayangkara inobes.com/Simalungun — Dugaan praktik peredaran narkoba dan penipuan online dari dalam penjara kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar yang diduga menjadi tempat subur aktivitas ilegal tersebut.
Informasi yang diperoleh dari sumber internal menyebutkan bahwa peredaran narkotika jenis sabu serta praktik penipuan online (dikenal dengan istilah lodes) berlangsung secara sistematis dan relatif bebas di dalam lingkungan lapas.
Lebih mengkhawatirkan lagi, aktivitas tersebut disebut terpusat di Blok Pattimura, tepatnya di Kamar 6 hingga Kamar 10. Kelima kamar ini diduga menjadi “markas” operasional yang dikendalikan oleh sejumlah narapidana berinisial maupun bernama Agus Lumpue, Arif Bolong, Aliakbar, Ineng, dan Arif.
Menurut sumber, para napi tersebut memiliki pengaruh kuat sehingga mampu menjalankan bisnis haram tanpa hambatan berarti.
“Diduga sudah ada setoran, bang. Itu sebabnya mereka bisa bebas beroperasi. Bahkan kamar-kamar itu seperti disiapkan khusus untuk aktivitas mereka,” ungkap sumber, Selasa (14/04/2026).
Jika benar, kondisi ini menjadi tamparan keras bagi sistem pemasyarakatan. Pasalnya, pemerintah melalui kementerian terkait selama ini secara tegas menyatakan komitmen untuk membersihkan lapas dari narkoba, telepon genggam ilegal, dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Koordinator Satgas Bara Hati Indonesia, Ramlan Sirait, angkat bicara dan mengecam keras dugaan tersebut.
> “Ini bukan lagi sekadar pelanggaran, tetapi bentuk kegagalan serius dalam sistem pengawasan lembaga pemasyarakatan. Jika narapidana bisa mengendalikan peredaran narkoba dan penipuan online dari dalam lapas, maka patut diduga ada pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum,” tegas Ramlan.
Ia juga mendesak agar dilakukan tindakan tegas dan transparan oleh pihak berwenang.
“Kami mendesak Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan segera turun langsung melakukan inspeksi mendadak, audit menyeluruh, dan mencopot pejabat yang terbukti lalai atau terlibat. Jangan sampai lapas berubah menjadi pusat kendali kejahatan yang terorganisir,” lanjutnya.
Ramlan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari aparat terkait.
Satgas Bara Hati Indonesia tidak akan tinggal diam. Kami siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional jika tidak ada tindakan serius. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal di dalam penjara,” tutupnya.
Publik kini mendesak Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Evaluasi terhadap kepala lapas dan jajaran pengamanan dinilai mendesak guna memastikan tidak adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum.
Langkah tegas dianggap penting untuk menyelamatkan integritas lembaga pemasyarakatan, memutus rantai peredaran narkoba dari dalam penjara, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan serius tersebut.(Red)







