mitrabhayangkarainobes.com
ADVERTISEMENT
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
mitrabhayangkarainobes.com
No Result
View All Result

Pemerintah Kota Pematangsiantar melakukan penyerobotan tanah dan membangun proyek pemerintah diatas Tanah bersertifikat milik Armida Sitorus. 

by dewauang
9 Desember 2025
in Pematangsiantar
0
148
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

 

ADVERTISEMENT

Mitra bhayangkara inobes.com/Pematangsiantar–Pemerintah Kota Pematangsiantar dinilai telah Sewenang-wenang Menyerobot tanah bersertifikat milik Armida Sitorus.

Baca Juga

DPP Bara Hati Indonesia: Pernyataan Mangihut Sinaga Soal Siantar Peringkat 1 Narkoba Tidak Sepenuhnya Sesuai Fakta Lapangan. 

Diduga Restu KPLP, Blok Kartini Lapas Kelas IIA Narkotika Pematangsiantar Disebut Kamar Khusus Lodes dan Narkoba. 

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Anak Pemilik Salah Satu Travel Perjalanan Umroh Dilaporkan Ke Polisi. 

 

Pasalnya, tanpa adanya persetujuan dari Armida Sitorus selaku pemilik tanah sesuai sertifikat, Pemko Pematangsiantar melakukan pembangunan fasilitas umum diatas tanah miliknya.

 

Lokasi tersebut berada di blok 3, kelurahan bahsorma, kecamatan Siantar Sitalasari, kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

 

Armida Sitorus selaku pemilik tanah merasa keberatan dengan tindakan kesewenang – wenangan Pemko Pematangsiantar itu. Ia juga berencana akan melakukan upaya hukum untuk memperoleh keadilan.

 

Hal tersebut disampaikan Mangembang Pandiangan,S.H.,M.H, selaku Kuasa hukum pemilik tanah Armida Sitorus.

 

“Pihak pemilik tanah sesuai dengan sertifikat hak milik merasa keberatan atas kesewenang wenangan pemerintah kota Pematangsiantar,” kata Mangembang Pandiangan.

 

Melalui kuasa hukumnya, Armida Sitorus juga berencana akan menempuh jalur hukum terkait penyerobotan itu.

 

“Kita akan melaporkan adanya dugaan tindak Pidana korupsi dan Tindak pidana penyerobotan tanah serta Gugatan perbuatan melawan hukum Ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Jadi pemerintah kota siantar melalui pokmas sudah membuat bangunan pemerintah tanpa ijin Armida Sitorus selaku pemilik tanah. Dan meminta supaya bangunan tersebut dibongkar,” jelasnya kepada awak media, Selasa (09/12/2025).

 

Armida Sitorus selaku masyarakat dan warga negara Indonesia mengatakan mendukung Program pembangunan pemerintah, namun pembangunan jangan sampai Menyerobot tanah masyarakat.

 

“Kita sangat mendukung adanya pembangunan, tetapi kita tidak setuju adanya penyerobotan tanah masyarakat,” Ungkapnya.

 

Menurut Mangembang Pandiangan, tindak penyerobotan tanah bersertifikat hak milik itu telah melanggar pasal 385 KUHP(lama) dan Perppu 51/1960 yang mengatur larangan pemakaian tanah tanpa izin.

 

Mangembang Pandiangan menerangkan, berdasarkan pasal 385 KUHP(lama) pelaku diancam 4 tahun Penjara.

 

“Dan Jika adanya keterlibatan pegawai Negeri Sipil dengan menggunakan kekuasaannya, maka dapat dijerat pasal 385 KUHP atau pasal 424 KUHP dengan ancaman penjara paling berat,” terangnya.

 

Untuk itu Ia berharap agar penegak hukum nantinya lebih cermat menangani perkara itu.

 

Sampai berita ini ditayangkan, Lurah Bah Sorma dan Camat Siantar Sitalasari belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.(Team)

Cloud Hosting Indonesia

Berita Lainnya

DPP Bara Hati Indonesia: Pernyataan Mangihut Sinaga Soal Siantar Peringkat 1 Narkoba Tidak Sepenuhnya Sesuai Fakta Lapangan. 

DPP Bara Hati Indonesia: Pernyataan Mangihut Sinaga Soal Siantar Peringkat 1 Narkoba Tidak Sepenuhnya Sesuai Fakta Lapangan. 

by dewauang
13 Maret 2026
0

      Mitra bhayangkara Inobes.com/Pematangsiantar--13 Maret 2026 Ketua Umum DPP Bara Hati Indonesia, Rikkot Damanik, menanggapi pernyataan Anggota Komisi...

Diduga Restu KPLP, Blok Kartini Lapas Kelas IIA Narkotika Pematangsiantar Disebut Kamar Khusus Lodes dan Narkoba. 

Diduga Restu KPLP, Blok Kartini Lapas Kelas IIA Narkotika Pematangsiantar Disebut Kamar Khusus Lodes dan Narkoba. 

by dewauang
12 Maret 2026
0

    Mitra bhayangkara Inobes.com/Pematangsiantar -- Gawat!! Blok Kartini kamar hunian WBP di lapas kelas IIA Narkotika Pematangsiantar dikabarkan menjadi...

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Anak Pemilik Salah Satu Travel Perjalanan Umroh Dilaporkan Ke Polisi. 

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Anak Pemilik Salah Satu Travel Perjalanan Umroh Dilaporkan Ke Polisi. 

by dewauang
11 Maret 2026
0

    Mitra bhayangkara Inobes.com / Pematangsiantar -- Salah seorang anak pemilik usaha Travel Perjalanan Umroh yang berada di jalan...

Dilaporkan Soal Dugaan Penganiayaan, Mulianto Laporkan Balik B ke Polres Pematangsiantar, Begini Kronologi Sebenarnya.

Dilaporkan Soal Dugaan Penganiayaan, Mulianto Laporkan Balik B ke Polres Pematangsiantar, Begini Kronologi Sebenarnya.

by dewauang
24 Februari 2026
0

      Mitra bhayangkara inobes.com/Pematang Siantar, Terkait Informasi Keributan di Perumahan Villa Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota...

TRENDING NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

TENTANG

mitrabhayangkarainobes.com | merupakan media yang mengutamakan publikasi suara rakyat serta menyajikan berita yang berimbang, kritis dan mendidik

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Recent Posts

  • DPP Bara Hati Indonesia: Pernyataan Mangihut Sinaga Soal Siantar Peringkat 1 Narkoba Tidak Sepenuhnya Sesuai Fakta Lapangan. 
  • Diduga Restu KPLP, Blok Kartini Lapas Kelas IIA Narkotika Pematangsiantar Disebut Kamar Khusus Lodes dan Narkoba. 

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com